DEWAS: UU KPK Banyak Kelemahan!

- Penulis

Rabu, 5 Juni 2024 - 22:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean. [detikcom/wilda]

Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean. [detikcom/wilda]

SuarIndonesia — Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyoroti Undang-Undang (UU) KPK yang dinilai memiliki banyak kekurangan. Tumpak mengatakan ada banyak hal krusial yang disoroti pihaknya.

“Terus terang, Pak, saya sampaikan, saya pribadi menyampaikan banyak kelemahan undang-undang ini. Saya tidak bilang undang-undang ini melemahkan, tidak bilang. Banyak yang krusial dari undang-undang ini sampai sekarang,” kata Tumpak dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan Dewas KPK di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip dari detikNews, Rabu (5/6/2024).

Tumpak lalu menyinggung putusan eksepsi mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh yang dikabulkan oleh pengadilan. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu contoh dampak lemahnya UU KPK.

“Terjadi sudah sekarang dengan putusan peradilan Gazalba, itu salah satu juga dari adanya krusial di UU itu. Disebut dalam Pasal 12A, jaksa KPK harus melakukan koordinasi sesuai dengan ketentuan UU. KPK tidak bisa melakukan koordinasi, sesuai dengan ketentuan UU, UU mana yang mengatur,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, terjadi perubahan kembali dalam UU Kejaksaan. Di mana, Tumpak mengatakan dalam UU Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan satu-satunya hak penuntutan.

“Harus ada pendelegasian, apakah jaksa di KPK sudah mendapat delegasi dari Kejaksaan Agung? Nggak ada itu. Akibatnya, dalam putusan peradilan dimenangkan (Gazalba), itu krusialnya Pak, undang-undangnya,” tuturnya.

Baca Juga :   BMKG: EL NINO Diprediksikan Bertahan hingga Kuartal I 2027

Terkait Gazalba, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5).

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyatakan jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung

“Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK, tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system,” ujarnya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca