DEWAS: UU KPK Banyak Kelemahan!

- Penulis

Rabu, 5 Juni 2024 - 22:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean. [detikcom/wilda]

Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean. [detikcom/wilda]

SuarIndonesia — Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyoroti Undang-Undang (UU) KPK yang dinilai memiliki banyak kekurangan. Tumpak mengatakan ada banyak hal krusial yang disoroti pihaknya.

“Terus terang, Pak, saya sampaikan, saya pribadi menyampaikan banyak kelemahan undang-undang ini. Saya tidak bilang undang-undang ini melemahkan, tidak bilang. Banyak yang krusial dari undang-undang ini sampai sekarang,” kata Tumpak dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan Dewas KPK di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip dari detikNews, Rabu (5/6/2024).

Tumpak lalu menyinggung putusan eksepsi mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh yang dikabulkan oleh pengadilan. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu contoh dampak lemahnya UU KPK.

“Terjadi sudah sekarang dengan putusan peradilan Gazalba, itu salah satu juga dari adanya krusial di UU itu. Disebut dalam Pasal 12A, jaksa KPK harus melakukan koordinasi sesuai dengan ketentuan UU. KPK tidak bisa melakukan koordinasi, sesuai dengan ketentuan UU, UU mana yang mengatur,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, terjadi perubahan kembali dalam UU Kejaksaan. Di mana, Tumpak mengatakan dalam UU Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan satu-satunya hak penuntutan.

Baca Juga :   KAPOLRI Bidik Aset-aset Bandar Judol untuk Disita Negara

“Harus ada pendelegasian, apakah jaksa di KPK sudah mendapat delegasi dari Kejaksaan Agung? Nggak ada itu. Akibatnya, dalam putusan peradilan dimenangkan (Gazalba), itu krusialnya Pak, undang-undangnya,” tuturnya.

Terkait Gazalba, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5).

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyatakan jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung

“Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK, tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system,” ujarnya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis
PRESIDEN PRABOWO Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
BURONAN Penipu Bisnis Batu Bara Senilai 7 Miliar Ditangkap, Diserahkan ke Kejari Banjarmasin
Tag :

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:09

OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

Wamenham Mugiyanto saat diwawancara awak media usai Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Antara/A Rifandi)

Hukum

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:46

Jemaah haji Kloter 13 Debarkasi Banjarmasin asal Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru tahun 1447 H / 2026 M saat mengikuti acara penyambutan di asrama haji di Kota Banjarbaru setelah tiba di tanah air, Senin (22/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:37

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer. (Foto: Anadolu Agency)

Internasional

KEIR STARMER Mundur jadi PM Inggris

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca