DEWAN ADAT Gelar Sidang Konten Kreator Syaifulah

- Penulis

Selasa, 22 April 2025 - 19:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prosesi sidang adat terhadap Syaifulah oleh mantir adat di Betang Hapakat, Kota Palangka Raya, Selasa (22/4/2025). (Foto: ANTARA/Rajib Rizali)

Prosesi sidang adat terhadap Syaifulah oleh mantir adat di Betang Hapakat, Kota Palangka Raya, Selasa (22/4/2025). (Foto: ANTARA/Rajib Rizali)

SuarIndonesia — Konten kreator asal Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Syaifulah selaku pembuat konten parodi yang diduga menghina Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dan membawa profesi wartawan, menjalani sidang adat yang dipimpin oleh Mantir Adat Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Ir Dandan Ardi di Betang Hapakat, Selasa (22/4/2025).

“Sidang adat ini dilaksanakan atas laporan dari masyarakat Kalimantan Tengah, yakni Andreas Junaedy dan Ingkit Djaper, yang merasa terhina atas konten milik tergugat Syaifulah,” kata Dandan Ardi, usai memimpin sidang adat.

Dalam sidang yang juga dihadiri oleh tokoh adat lainnya dari Kelurahan Bukit Tunggal, Petuk Katimpun serta perwakilan Mantir Adat Kecamatan Jekan Raya dan Sebangau, Dandan mempertanyakan tujuan Syaifulah membuat konten tersebut.

Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah Syaifulah merupakan seorang wartawan dan juga mewawancarai secara langsung Agustiar Sabran, sebagaimana yang ada di konten tersebut.

Ia juga mengungkapkan sebagai masyarakat Kalimantan Tengah yang memiliki sosok pemimpin, sudah seharusnya masyarakat memberikan dukungan kepada Gubernur Kalimantan Tengah.

“Kalaupun ingin memberikan kritik, berikanlah kritik itu dengan cara yang santun dan jangan sampai membuat hal yang merusak perasaan masyarakat Kalimantan Tengah, apalagi konten itu sudah tersebar luas,” ucapnya.

Dandan juga menyampaikan tiga tuntutan yang dilaporkan oleh masyarakat Kalimantan Tengah, yakni Andreas Junaidi dan Ingkit Djaper.

Tiga tuntutan tersebut didasari oleh tiga pasal hukum adat Tumbang Anoi 1894, yakni Singer Tekap Bau Mate dengan tuntutan 45 Kati Ramu, Singer Tandahan Randah dengan tuntutan 45 Kati Ramu dan Singer Kasukup Belom Bahadat dengan tuntutan 250 Kati Ramu.

Ia menjelaskan berdasarkan hukum adat 1 Kati Ramu senilai 2,88 gram emas, namun aturan tersebut kini berganti dengan nilai 1 Kati Ramu senilai Rp250 ribu.

Baca Juga :   AJAK Kaum Perempuan Peduli Deteksi Dini Kanker Payudara

Namun pihaknya selaku Mantir tidak memiliki kewenangan untuk menentukan berapa Kati Ramu yang harus dibayarkan oleh Syaifulah akibat perbuatannya.

“Untuk itu sidang akan dilanjutkan dengan sidang Basara Hai yang akan dilaksanakan pada Jumat (25/4) untuk menentukan jumlah denda adat yang harus dibayarkan oleh Syaifulah,” ujarnya.

Sementara itu, Andreas Junaidy mengungkapkan tuntutan ini berawal dari keresahan dan sakit hati masyarakat Kalimantan Tengah yang melihat pemimpin daerahnya dihina oleh masyarakatnya sendiri.

Untuk itu ia melaporkan ke Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah untuk memberikan efek jera kepada pembuat konten agar ke depan dapat membuat konten yang memiliki nilai positif.

“Semoga ke depan tidak ada lagi Syaifulah-Syaifulah lainnya yang diduga menghina Gubernur Kalimantan Tengah, Bapak Agustiar Sabran,” tuturnya.

Di tempat yang sama, pembuat konten parodi diduga menghina Gubernur Kalimantan Tengah, Syaifulah mengaku salah dan menyatakan pembuatan video tersebut merupakan tindakannya yang teledor.

Dalam sidang tersebut ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta Gubernur Kalimantan Tengah atas viralnya konten yang akhirnya menimbulkan kontroversi.

“Saya jujur tidak memiliki pemikiran apa-apa dalam membuat video tersebut dan saya mengaku salah karena telah membuat video itu,” ungkap Syaifulah, dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Ia menekankan kejadian ini merupakan kesalahan pertama dan terakhirnya serta ia akan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk membuat hal-hal yang lebih positif ke depan.

“Saya benar-benar minta maaf kepada Gubernur dan masyarakat Kalimantan Tengah atas konten saya yang kurang berkenan di hati masyarakat,” kata Syaifulah. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin
TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar
LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca