DESAK Terbitkan Pergub, Audensi Dewan Bersama Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak

- Penulis

Sabtu, 6 April 2024 - 19:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terkait percepatnya diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak, mendatangi DPRD Kalsel.

Mereka meminta dikeluarkan secepat mungkin turunan dari perda, agar perda ini dapat diimplementasikan di dalam masyarakat.

Ketua Api dan GEMPITA Kalsel Syamsul Ma’Rifis mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Pemprov harus proaktif dalam membentuk rancangan Pergub, jangan sampai ada yang tertinggal sehingga di kemudian hari menimbulkan masalah baru.

“Dalam rancangan Pergub ini, jangan sampai ada hal-hal yang tertinggal, Itu untuk kepentingan masyarakat adat.

Bilamana ada yang tertinggal akan menjadi masalah dikemudian harinya, jangan sampai kita memecahkan masalah tapi akan menimbulkan masalah yang baru, jadi semua element harus terkumpul semua.” harapnya.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Prov. Kalsel, H. M. Lutfi Saifuddin menyambut baik kedatangan rombongan dari Barisan Pertahanan Masyarakat Dayak pada Jum’at (5/4/2024) dan mendukung apa yang menjadi keluhan.

“Ormas-ormas ini menyuarakan aspirasi mereka bahwa dengan terbitnya Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, harus segara mungkin diterbitkan Pergub atau petunjuk pelaksanaannya, menyusul ini sudah di ujung masa jabatan.

Baik eksekutif maupun legislatif. Jangan sampai kita limpahkan kepada para pejabat atau para wakil rakyat yang baru karena kita tidak tau semangatnya seperti apa,”ujarnya.

Baca Juga :   BANK INDONESIA Hidupkan Semangat Pahlawan Dalam Lembaran Rupiah

Lebih lanjut Lutfi mengharapkan agar Pemprov bisa mempercepat perancangan Pergub Hukum Adat ini.

“Jadi ini yang kita desak untuk mempercepat perancangan Pergub, dan rancangan ini yang tadi disampaikan hanya berupa rancangan, dan ini yang dinanti-nanti.

Semua rancangan ini agar bisa disampaikan disosialisasikan mungkin dirembuk dengan para tokoh atau para pemuka-pemuka adat, sehingga mereka bisa mewakili masyarakat adat untuk memberikan masukan di dalam Pergub tersebut yang sesuai dengan masyarakat hukum adat itu sendiri.” ujarnya lagi.

Selaras dengan Lutfi, Ketua Gepak Kalsel Anang Misran mendukung apa yang diusulkan oleh Ketua Komisi IV tersebut.

“Kita sangat mendukung apa yang diusulkan oleh ketua komisi harus segera jangan diperlambat lah, karena kita lihat selama ini tanah adat yang dirampas kita cuma diam.

Jadi kita minta ketua komisi kalau nanti pertemuan kedepan kita mengadakan aksi yang selama ini tanah-tanah diambil sedimikian rupa yang tidak ada pertanggungjawaban, jadi dengan adanya aturan jadi kita bisa mempunyai hak yang bisa kita perjuangkan,” katanya (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan
DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KALTENG-KALSEL Bersinergi Pacu Pembangunan Regional dan Nasional
20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau
IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !
LAKA LIBATKAN Dua Emak-emak di Banjarmasin, Respon Cepat 110 Polri Permasalahan Berakhir Damai
BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:41

KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 21:24

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca