DENNY INDRAYANA : Terseretnya Jurkani “Berkelindan” dengan Kontestasi Pilgub Kalsel

- Penulis

Senin, 2 Agustus 2021 - 16:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – H Denny Indrayana hadir di Gedung Pengadil Negeri Banjarmasin, Senin (2/8/2021).

Mantan kontestan Pilgub Kalsel, ini bukan untuk menghadiri persidangan, namun H Denny menyampaikan sejumlah hal terkait perkara pidana yang menyeret Jurkani yang merupakan Anggota Tim Hukum Paslon H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D) saat berkontestasi dalam Pilgub Kalsel Tahun 2020.

Dimana Jurkani merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan dan dijadwalkan untuk menghadiri sidang agenda pembacaan vonis secara daring di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Denny mengatakan, perkara yang dihadapi Jurkani merupakan perkara yang “berkelindan” (erat menjadi satu) dengan kontestasi Pilgub Kalsel.

Ia menyebut, proses hukum yang dijalani Jurkani adalah proses yang tidak adil.

“Proses yang tidak adil, dituduh dan didakwakan pasal 351 dituntut 1 tahun penjara.

Pasal 351 itu penganiayaan, itu orang yang luka, parah, masuk rumah sakit,” kata H Denny.

Baca Juga :   BUKA LELANG Jabatan Dua Kadis di Pemko Banjarmasin

Dinilai Jurkani seharusnya tidak bisa dikenakan pasal 351 karena menurutnya yang terjadi bukan pemukulan.

“Tidak bisa dikenakan pasal 351, orang tidak ada pemukulan.

Video fakta ada, bisa dilihat dengan mudah. Jadi ada apa dibalik kasus ini?,” ucap H Denny, kepada wartawan.

Ia berharap Majelis Hakim masih memiliki nurani, keadilan dan bisa tetap independen serta tidak terpengaruh faktor apapun dari luar.

“Saya berharap putusan bisa seadil-adilnya itu artinya bebas,” harapnya.

Diketahui dari sidang sebelumnya, terdakwa Jurkani dituntut hukuman penjara satu tahun oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum, Radityo dalam sidang sebelumnya menyatakan yakin bahwa terdakwa bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAR GABUNGAN Temukan Nelayan Terseret Arus di Muara Badak
DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi
DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin
SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti
TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri
TANAMAN JAGUNG di Lahan Sekitar 18 Hektare Dipantau Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perkembangannya

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:28

KEMENHAJ Prioritaskan Layanan untuk Calhaj Lansia dan Difabel

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:59

MAY DAY, Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesehatan para Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 00:43

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”

Kamis, 30 April 2026 - 00:05

PRESIDEN Prabowo Ultimatum Pejabat-Ilmuwan tak Patriotik untuk Mundur

Rabu, 29 April 2026 - 23:58

INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar

Berita Terbaru

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

Hukum

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca