SuarIndonesia – H Denny Indrayana hadir di Gedung Pengadil Negeri Banjarmasin, Senin (2/8/2021).
Mantan kontestan Pilgub Kalsel, ini bukan untuk menghadiri persidangan, namun H Denny menyampaikan sejumlah hal terkait perkara pidana yang menyeret Jurkani yang merupakan Anggota Tim Hukum Paslon H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D) saat berkontestasi dalam Pilgub Kalsel Tahun 2020.
Dimana Jurkani merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan dan dijadwalkan untuk menghadiri sidang agenda pembacaan vonis secara daring di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Denny mengatakan, perkara yang dihadapi Jurkani merupakan perkara yang “berkelindan” (erat menjadi satu) dengan kontestasi Pilgub Kalsel.
Ia menyebut, proses hukum yang dijalani Jurkani adalah proses yang tidak adil.
“Proses yang tidak adil, dituduh dan didakwakan pasal 351 dituntut 1 tahun penjara.
Pasal 351 itu penganiayaan, itu orang yang luka, parah, masuk rumah sakit,” kata H Denny.
Dinilai Jurkani seharusnya tidak bisa dikenakan pasal 351 karena menurutnya yang terjadi bukan pemukulan.
“Tidak bisa dikenakan pasal 351, orang tidak ada pemukulan.
Video fakta ada, bisa dilihat dengan mudah. Jadi ada apa dibalik kasus ini?,” ucap H Denny, kepada wartawan.
Ia berharap Majelis Hakim masih memiliki nurani, keadilan dan bisa tetap independen serta tidak terpengaruh faktor apapun dari luar.
“Saya berharap putusan bisa seadil-adilnya itu artinya bebas,” harapnya.
Diketahui dari sidang sebelumnya, terdakwa Jurkani dituntut hukuman penjara satu tahun oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum, Radityo dalam sidang sebelumnya menyatakan yakin bahwa terdakwa bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















