SuarIndonesia – Soal gagasan menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan kementerian memicu penolakan dari berbagai pihak.
Di Kalimantan Selatan, sikap penolakan tersebut disuarakan oleh kalangan akademisi.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari (Uniska), Dr. Afif Khalid, S.H.I., S.H., M.H., menegaskan bahwa secara prinsip lembaga penegak hukum seharusnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ia menilai, pola pertanggungjawaban langsung tersebut penting untuk menjaga independensi lembaga penegak hukum, sebagaimana yang diterapkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
“Jika Polri berada di bawah kementerian, dikhawatirkan akan membuka ruang intervensi kelembagaan,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Dr. Afif menyatakan dukungannya agar Polri tetap berada di bawah Presiden.
Namun demikian, ia juga berharap agar institusi kepolisian terus meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Lebih lanjut, ia turut mengapresiasi pernyataan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2026 lalu. Dalam forum tersebut, Kapolri secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
Menurut Dr. Afif, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah secara jelas menempatkan Polri sebagai lembaga negara yang independen dan berada langsung di bawah Presiden.
“Karena itu, kurang tepat jika Polri dijadikan bagian dari kementerian. Pernyataan Kapolri sudah sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tutupnya.(*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















