DANA SPP Disalahgunakan Oknum Pengurus PNPM, Berujung “Diseret” ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin

- Penulis

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Marwan ketika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. (SuarIndonesia/HD)

Terdakwa Marwan ketika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Penyalahgunaan penyaluran kredit yang semestinya untuk diberikan kepada kelompok justru oleh terdakwa Marwan Kurdian menyalurkan kredit perorangan.

Akibatnya  Marwan “diseret” (dibawa) untuk berhadapan dengan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Marwan diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, karena tindaknya tersebut sehingga PNPM Simpur yang dikelolanya menderita kerugian mencapai Rp 512 juta lebih yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.

Dugaan penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP), oleh pengelola program tersebut, justru disalurkan kepada perorangan, oleh terdakwa yang menjabat salah satu pengurus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Kecamatan Simpur.

Perbuatan terdakwa tersebut menurut JPU Widodo, di hadapan Majelis Hakim dipimpin Hakim Irfanul Hakim SH MH, Kamis (19/12/2024)  mematok pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, untuk dakwaan primairnya.

Baca Juga :   UPT DI KALSEL Sampaikan Aspirasi kepada Wamenhut

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi
SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:32

KEMENHUT Tahan Tersangka Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling

Senin, 25 Mei 2026 - 22:27

BGN Tangguhkan 1.152 SPPG Wujud tak Ada Kompromi untuk Standar MBG

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:22

JEMAAH Diimbau Siapkan Stamina Hadapi Rute Mina ke Jamarat

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:03

SEMBILAN WNI Korban Penahanan Israel Kembali ke Tanah Air

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:56

PRESTASI GEMILANG ! Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Kalsel

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca