SuarIndonesia – Penyalahgunaan penyaluran kredit yang semestinya untuk diberikan kepada kelompok justru oleh terdakwa Marwan Kurdian menyalurkan kredit perorangan.
Akibatnya Marwan “diseret” (dibawa) untuk berhadapan dengan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Marwan diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, karena tindaknya tersebut sehingga PNPM Simpur yang dikelolanya menderita kerugian mencapai Rp 512 juta lebih yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.
Dugaan penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP), oleh pengelola program tersebut, justru disalurkan kepada perorangan, oleh terdakwa yang menjabat salah satu pengurus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Kecamatan Simpur.
Perbuatan terdakwa tersebut menurut JPU Widodo, di hadapan Majelis Hakim dipimpin Hakim Irfanul Hakim SH MH, Kamis (19/12/2024) mematok pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















