DANA Rp 10 Miliar untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Ini tidak Boleh di Refocusing

- Penulis

Selasa, 7 September 2021 - 22:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi sosialisasikan Peraturan daerah nomor 3 tahun 2011, tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, di desa Mantawakan Mulia Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (6/9/2021)

Menurut paman Yani sapaan akrabnya, Sosper tentang pola tarif pelayanan kesehatan pada (RSUD) Ulin Banjarmasin ini, akan menjadi pengetahuan bagi masyarakat.

Sehingga tidak ada lagi yang merasa terbebani dengan mahalnya biaya kesehatan karena sudah mendapatkan informasi di awal.

“Mindset biaya rumah sakit mahal, orang miskin tidak boleh sakit, ini harus diubah. Karena tarif yang dikenakan sesuai peraturan,” ucapnya.

Yani Helmi juga menegaskan, biaya RS untuk pasien umum, juga menjadi tanggungjawab pemerintah apabila masyarakat tersebut memenuhi syarat sebagai warga tidak mampu.

“Ada dana sekitar 10 miliar rupiah untuk pelayanan kesehatan masyarakat miskin. Ini tidak boleh di refocusing,” tuturnya.

Anggota DPRD asal partai Golkar ini juga prihatin dengan banyaknya kasus penolakan warga miskin yang berobat di rumah sakit karena faktor biaya.

Sehingga Ia menginginkan agar kasus tersebut jangan sampai terjadi di Kalsel.

“Apa kita tega melihat ada warga banua yang tidak diterima berobat di rumah sakit karena tidak mampu?. Tidak boleh terjadi,” tegasnya

Soper yang diikuti oleh pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel, serta menghadirkan narasumber yang dari Kepala Seksi Rawat Jalan RSUD Ulin Banjarmasin Muhammad Aini, dan Kepala Radiologi RSUD Ulin Banjarmasin Muhammad Ayatullah.

Muhammad Aini, mengatakan biaya operasional RSUD Ulin Banjarmasin tidak sepenuhnya didapatkan melalui APBD, namun juga melalui biaya tarif yang ditarik dari masyarakat.

Baca Juga :   KPU tak Cetak Ulang Surat Suara !, Gambar Aditya-Said Abdullah Dipastikan Tetap Terpampang

“RSUD Ulin diberi kesempatan untuk memungut biaya, tetapi harus berdasarkan Perda,” ujarnya.

Adanya Perda tentang tarif ini adalah satu bentuk jaminan kepada RS dalam menarik biaya dari masyarakat tanpa melanggar hukum atau pungutan liar. Hal ini pun tertuang dalam Pergub nomor 052 tahun 2019.

Menurut Aini, titik berat biaya yang dikenakan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa kesehatan ini, berlaku bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu jaminan seperti BPJS.

Sehingga masyarakat dapat mempersiapkan dana lebih awal sesuai dengan tarif dan layanan kesehatan yang digunakan.

“Mereka kadang-kadang menyiapkan dana yang dianggap cukup. Ternyata tidak,” ucapnya.

Namun begitu, informasi ini juga menjadi penting bagi pemilik kartu BPJS, yang kerap kali menggunakan jasa kesehatan di luar dari kelas yang seharusnya.

“Untuk pengguna BPJS yang menggunakan jasa lebih tinggi, ada selisih tarif yang dikenakan,” tambahnya.

Secara umum ujar Aini, sumber pembiayaan RSUD Ulin ini terbagi menjadi dua. Yakni dari pemerintah untuk penggajian serta pungutan dari jasa kesehatan untuk operasional.

Kepala Desa Mantawakan Mulia, Kasmiadi memastikan, akan menyampaikan informasi yang didapat kepada masyarakat.

“Yang hadir kan terbatas. Selain karena kesibukan, juga karena menjaga protokol kesehatan. Makanya nanti kami yang akan melanjutkan menyampaikan informasi ini,” ujarnya (HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAR GABUNGAN Temukan Nelayan Terseret Arus di Muara Badak
DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin
SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti
TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri
TANAMAN JAGUNG di Lahan Sekitar 18 Hektare Dipantau Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perkembangannya
SEORANG PRIA Tergeletak Tak Bernyawa di Kawasan Komplek DPR Banjarmasin, Begini Awalnya

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:28

KEMENHAJ Prioritaskan Layanan untuk Calhaj Lansia dan Difabel

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:59

MAY DAY, Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesehatan para Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 00:43

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”

Kamis, 30 April 2026 - 00:05

PRESIDEN Prabowo Ultimatum Pejabat-Ilmuwan tak Patriotik untuk Mundur

Rabu, 29 April 2026 - 23:58

INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar

Berita Terbaru

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

Hukum

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca