SuarIndonesia – Saksi Hasti Rubiati dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi XI Kalimantan (dulu Kopertis.red) secara tegas menyatakan bahwa dana KIP (Kartu Indonesia Pintar tidak boleh dipotong, ini sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Apabila terjadi pemotongan yang dilakukan orang lain dari nama yang terdapat pada KIP, merupakan kerugian negara.
Karena dananya yang disalurkan untuk mahasiswa tersebut memang uang negara,’’ tegasa Hastin.
Itu, ketika menjadi saksi dengan terdakwa mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Penelitian Universitas Nadhlatul Ulama (UNU) di Gambut Kabuoaten Banjar, H Rifatul Hidayat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (29/3/2023).
Di hadapan majelis hakim dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, saksi mengatakan dana KIP tersebut harus utuh diterima mahasiswa yang besarannya Rp700.000/bulan.
Dan dibayar persemester atau enam bulan sekali. Dana ini yang disebut biaya hidup sedangkan perguruan tinggi memperoleh Rp 2,4 juta sebagai biaya pendidikan.
Untuk mendaptkan KIP, pihak lembaga menerima usulan dan perguruan tinggi bersangkutan.
Dan hal ini diteruskan ke Kementerian Pendidikan dan khusus Universitas NU jumlahnya 294 orang.
Sementara saksi lainnya Arief Hakim yang merupakan saudara kandung terdakwa di hadapan majelis mengatakan bahwa ia dengan terdakwa hanya terlibat utang piutang.
Dan kewajibana membayar utang kepada terdakwa sudah diselesaikan.
Jumlah utangnya yang ditansfer melalui rekening di bank dengan jumlah keseluruahnnya Rp 250 juta.
“Sepengetahuan saya, kakak selain menjadi Wakil Rektor juga punya usaha sampingan,’’ ujar Arief yang juga dosen di Universitas Islam Negeri.
Sedangklan saksi dari unsur Bank Mandiri yang diwakili Branch Manager Operation, Surya Anila mengatakan pencairan dana dilakukan karena pihak bank merasa sudah sesuai dengan contoh tandatangan yang ada.
Selain itu adanya dana mahasiswa yang dicairkan tanpa adanya surat kuasa, karena pihak UNU akan melengkapi kemudian.
Rifatul didakwa telah memotong dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang menjadi haknya 294 mahasiswa.
Pemotongan tersebut berdasarkan dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, dengan dalih digunakan. Di antaranya untuk asuransi jiwa, skripsi, dan wisuda.
Sedangkan menurut ketentuan untuk penyaluran dana KIP tersebut tidak boleh dilakukan pemotongan.
Bukan itu saja, mahasiswa yang terdaftar penerima, tetapi dengan berbagai alasan tidak mengambil, ternyata oleh terdakwa dananya dicairkan untuk kepentingan pribadi bersangkutan.
Bukan itu saja terdakwa juga telah melakukan pemalsuan tandatangan rektor untuk menjalankan aksinya.
Akibat ulah terdakwa bukan saja mahasiswa yang menjadi haknya di potong, tetapi berdasarkan perhitungan lembaga terkait terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 2,7 miliar lebih.
Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU Wahyu Setyo menjerat terdakwa dengan pasal Pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primer.
Sedangkann subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















