Suarindonesia – Gegara cemburu sang kekasih dibawa pria lain, kemudian AIS (24) melakukan penganiyan terhadap MY (21) warga Jalan Danau Terateb Rt 02 Kel. Pandulangan Kecamatan. Banjang.
Tersangka AIS ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, saat berada di Jalan Masjid Jami Gang Adil Banjarmasin Utara.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin SIK, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hafiz Satria, dikonfirmasi Jum’at (9/5/2025), membenarkan telah mengamankan dan kenakan pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Tersangka diketahui warga Jalan Saka Permai Gang Rindu RT 09 RW 01 Banjarmasin Barat, yang diamankan pada Jum’at (2/5/2025),” katanya.
Dimana peristiwa katanya terjadi pada Selasa (17/3/2025) saat berada di Jalan Adhyaksa / tepatnya di pinggir jalan Banjarmasin Utara.
Dimana saat itu korban MY sedang pulang bersama dengan saksi RO (26) tak lain pacar tersangka, warga Jalan Jalan Saka Permai Gang Rindu RT.09 RW.01 Banjarmasin Barat, menggunakan sepeda motor.
Kemudian dari belakang tersangka melihat pacarnya berboncengan dengan laki-laki lain langsung menendang sepeda motor korban serta menghunuskan senjata jenis gunting ke leher korban hingga mengalami luka.
Setelah itu korban berusaha lari dan langsung dilerai warga.
Sedangkan tersangka langsung membuang senjata gunting itu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Utara,
Dua bulan menghilang akhirnya tersangka diringkus (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















