CATATAN Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Tentang Terumbu Karang

- Penulis

Sabtu, 25 Juni 2022 - 16:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Data yang dihimpun bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Bappenas RI pada 2020, total keseluruhan terumbu karang di Indonesia tercatat 30 persen dalam kondisi sangat baik. Sedangkan 37 persen dengan kondisi cukup baik dan sisanya rusak.

“Terumbu karang harus dijaga dengan baik, terlebih untuk kemaslahatan generasi penerus,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi. di Desa Sejahtera, Simpang Empat, Tanah Bumbu, Jumat (23/6/2022)

Menurutnya, keberadaan Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang perlindungan dan pengelolaan terumbu karang di Kalsel diciptakan agar ekosistem habitat ini tetap terjaga dengan baik.

Selain itu, terumbu karang sangat penting bagi kehidupan ikan laut. Keberadaan perda ini juga berpengaruh terhadap roda ekonomi dibidang perikanan dan kelautan terus berkelanjutan.

“Kita turut serta dan berpartisipasi supaya kehidupan biota laut terjaga dan dilindungi,” Katanya

Lanjutnya mengharapkan kepada seluruh nelayan dan masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga ekosistem terumbu karang yang ada diperairan laut Kalsel.

Sementara itu Kepala Bappeda Kalsel Ariadi Noor mengakui kalau sektor kelautan merupakan andalan bisnis ekonomi yang menjanjikan.

Baca Juga :   BRIMOB tidak Hanya Melaksanakan Tufoksi, Ada Tambahan Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

Salah satu sumber utamanya adalah menjaga kelestarian ekosistem dari terumbu karang.

“Didalam Perda Nomor 13 Tahun 2018 juga tercantum dalam zonasi pulau-pulau kecil sehingga dengan harmonisasi ini, dirinya berkeyakinan potensi kelautan bisa lebih maksimal.

Sumber daya alamnya bisa didapatkan dengan mudah sesuai pengelolaan dengan cara yang ramah lingkungan tak hanya proteksi kelautannya saja tetapi pertumbuhan ekonominya juga bangkit. Selain sosial liquity kesejahteraannya merata,” paparnya.

Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Fajar Priyo Pramono menyebut dalam aturan ini terdapat sanksi berat apabila ada masyarakat yang berani merusak ekosistem terumbu karang.

“Ada hukuman pidana maksimal selama tiga bulan dengan denda sebesar Rp50 juta dan menjadi perhatian bersama agar dapat menjaga lebih baik lagi terumbu karangnya,” Bebernya. (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan
DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KALTENG-KALSEL Bersinergi Pacu Pembangunan Regional dan Nasional
20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau
IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !
LAKA LIBATKAN Dua Emak-emak di Banjarmasin, Respon Cepat 110 Polri Permasalahan Berakhir Damai
BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:41

KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 21:24

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca