CALO BANK “Plat Merah” Diganjar Empat Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 10 Juni 2024 - 15:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Sahriannor, seorang ibu rumah tangga di Kota Banjarbaru yang menjadi calo Kupedes pada

Terdakwa Sahriannor, seorang ibu rumah tangga di Kota Banjarbaru yang menjadi calo Kupedes pada "bank plat" (milik BUMN)  di Guntung Payung Banjarbaru, diganjar penjara selama empat tahun, Senin (10/6/2024). (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia -Terdakwa Sahriannor, seorang ibu rumah tangga di Kota Banjarbaru yang menjadi calo Kupedes pada “bank plat” (milik BUMN)  di Guntung Payung Banjarbaru, Kalimantan Selatan, diganjar penjara selama empat tahun.

Selain itu terdakwa juha dbebani pidana denda Rp 200 juta subsidair selama tiga bulan.

Terakhir majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, yang dipimpin hakim Fidiawan juga membenai terdakwa pidana tambahan untuik membayar uang pengganti yang diterima terdakwa sebesar Rp 195 juta lebih, bila tidak dapt membayar maka kurngan bertambah selama setahun dan sembilan bulan.

Putusan majelis disampaikan pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Senin (10/6/2024).

Majelis sependapat dengan Jaksa Penunrut Umum dikomandoi Andrayawan dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru kalau tedakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dibandingkan dengan tuntutan JPU vonis majelis sedikit lebih rendah.  JPU menuntut terdakwq selama lima tahun dan enam bulan, denda Rp 2000 juta subsidari enam bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 480 juta lebih bila tidak dapat membayar kurungan bertambah 2 tahun dan sembilan bulan.

Atas putusan tersebut baik terakwa maupjn JPU masih menyatakan pikir pikir.

Baca Juga :   REZA ARTAMEVIA Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Penipuan Rp18,5 M

Terdakwa bersama terdakwa lainnya yang masih dalam proses persidangan di pengadilan yang sama menjadoi calo Kupedes dengan sitem topengan sehingga bank plat merah di Guntung Payung tersebut menderita kerugian sebesar Rp 2,7 M lebih.

Dalam operasinya bekerja sama dengan aMantri bank tersebut Richard Wilson yang sudah terpidana.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Sahrianor selaku calo kredit Kupedes bersama dengan saksi Richard Wylson selaku Mantri pada tahun 2020 telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Terdakwa disebut terlibat dalam pengurusan kredit fiktif dengan modus topengan tersebut.

Dimana ia bersama calo lainnya bertugas menyiapkan beberapa dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit Kupedes.

“Terdakwa Sahrianor bersama saksi Etna dan saksi lain bertugas untuk menyiapkan persyaratan kredit Kupedes berupa surat keterangan usaha, dokumen agunan, ataupun NPWP di tempat fotocopy untuk pengajuan pinjaman atas nama dirinya sendiri dan calon debitur yang dibawanya,” kata tim JPU yang dikomandoi Andrayawan .

Berdasar hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, kerugian negara dari kasus kredit fiktif senilai Rp 2.755.000.000.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa
MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara
DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat
DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba
PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina
POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan
PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:43

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa

Senin, 15 Juni 2026 - 21:35

MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Jun 2026 - 21:25

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca