SuarIndonesia -Terdakwa Sahriannor, seorang ibu rumah tangga di Kota Banjarbaru yang menjadi calo Kupedes pada “bank plat” (milik BUMN) di Guntung Payung Banjarbaru, Kalimantan Selatan, diganjar penjara selama empat tahun.
Selain itu terdakwa juha dbebani pidana denda Rp 200 juta subsidair selama tiga bulan.
Terakhir majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, yang dipimpin hakim Fidiawan juga membenai terdakwa pidana tambahan untuik membayar uang pengganti yang diterima terdakwa sebesar Rp 195 juta lebih, bila tidak dapt membayar maka kurngan bertambah selama setahun dan sembilan bulan.
Putusan majelis disampaikan pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Senin (10/6/2024).
Majelis sependapat dengan Jaksa Penunrut Umum dikomandoi Andrayawan dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru kalau tedakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dibandingkan dengan tuntutan JPU vonis majelis sedikit lebih rendah. JPU menuntut terdakwq selama lima tahun dan enam bulan, denda Rp 2000 juta subsidari enam bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 480 juta lebih bila tidak dapat membayar kurungan bertambah 2 tahun dan sembilan bulan.
Atas putusan tersebut baik terakwa maupjn JPU masih menyatakan pikir pikir.
Terdakwa bersama terdakwa lainnya yang masih dalam proses persidangan di pengadilan yang sama menjadoi calo Kupedes dengan sitem topengan sehingga bank plat merah di Guntung Payung tersebut menderita kerugian sebesar Rp 2,7 M lebih.
Dalam operasinya bekerja sama dengan aMantri bank tersebut Richard Wilson yang sudah terpidana.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Sahrianor selaku calo kredit Kupedes bersama dengan saksi Richard Wylson selaku Mantri pada tahun 2020 telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Terdakwa disebut terlibat dalam pengurusan kredit fiktif dengan modus topengan tersebut.
Dimana ia bersama calo lainnya bertugas menyiapkan beberapa dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit Kupedes.
“Terdakwa Sahrianor bersama saksi Etna dan saksi lain bertugas untuk menyiapkan persyaratan kredit Kupedes berupa surat keterangan usaha, dokumen agunan, ataupun NPWP di tempat fotocopy untuk pengajuan pinjaman atas nama dirinya sendiri dan calon debitur yang dibawanya,” kata tim JPU yang dikomandoi Andrayawan .
Berdasar hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, kerugian negara dari kasus kredit fiktif senilai Rp 2.755.000.000.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















