Suarindonesia – Akhirnya buronan penguras atau pencuri perhiasan emas dan lainnya atasnama Fahrul Rozi (35) diciduk anggota Polsekta Banjarmasin Utara, dan di Back-up anggota Polres Paser, saat berada di tempat persembunyiannya di kawasan Pangaron Kalimantan Timur, Senin dinihari (13/5) silam, sekitar pukul 02.00 WITA.
Pelaku diketahui beralamat Jalan Kelayan Banjarmasin Selatan, ditemukan sejumlah barang bukti yang masih ada ditangannya berupa satu buah Handphone dan uang.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Ukkas M Kitta, saat dikonfirmasi Jum’at (17/5), membenarkan pelaku telah diamankan bersama barang bukti hasil pencurian yang masih ada dan pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP.
Dimana peristiwa terjadi Selasa malam (30 April 2019), sekitar pukul 20.30 WITA.
Pelaku melakukan pencurian di rumah korban Purwanto (32), warga Jalan Bawang Merah 8 no 13 Komplek Herlina Perkasa RT 65 Banjarmasin Utara.
Saat itu pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela kamar, dan saat kejadian dalam keadaan ditinggal penghuninya.
Pelaku memgambil dua buah gelang emas 99 seberat 28 gram, satu buah kalung emas 99 ditambah liontin seberat 10 gram, satu buah cincin emas 99 seberat 5 gram, satu buah gelang emas 99 seberat 10 gram.
Satu buah kalung emas 99 seberat 5 gram, dua buah gelang emas 99 seberat 6 gram, satu buah gelang emas 99 seberat 5 gram dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000. (DO)
.