BURONAN Mantan Karyawan BRI Cabang Banjarmasin Disergap, Tim Pemburu Libatkan AMC Kejagung

- Penulis

Kamis, 28 Januari 2021 - 22:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Akhirnya pria berinisial Nbs, mantan karyawan BRI Cabang Banjarmasin, yang selama tiga bulan ini menjadi buronan, atas kasus kredit fiktif, disergap, Kamis (28/1/2021)

Pemburuan melibatkan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung), Intelejen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Intelejen Kejari Banjarbaru dan Tim Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin.

Tersangka ditangkap di persembunyiannya di Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Oknum itu, bersama dua tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi, dan Nbs, yang selama ini dicari.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Suryana Eka Putra SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Ahmad Budi Mukhlis, SH, S.Hum, kepada wartawan mengatakan, sejak Nbs ditetapkan sebagai tersangka November Tahun 2020, yang bersangkutan tidak kooperatif dan berusaha menyamarkan keberadaannya.

Bahkan lanjutnya, Nbs juga tidak mengindahkan panggilan resmi dari Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin.

“Nbs memang mantan pegawai BRI Babang Banjarmasin, yang bersama dua tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Ada beberapa modus yang dilakukan tersangka dalam aksinya,” tambah Ahmad Budi Mukhlis.

Diantaranya memuluskan kredit fiktif tanpa ada debitur sungguhan.

Lainya, modus memuluskan kredit yang dananya tidak digunakan oleh debitur aslinya atau dibagi dengan pihak lain.

Baca Juga :   OMBUDSMAN Anugerahi Pemprov Kalsel 10 Terbaik Kepatuhan Pelayanan Publik se-Indonesia

Dari modus Nbs dan dua tersangka lainnya, kerugian negara ditaksir mencapai hampir Rp 1,6 Miliar.

“Angka itu didasarkan pada hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tersangka ini sebagai mantri yang melakukan survei di lapangan soal kelayakan calon nasabah kredit,” ujarnya.

Dari semua itu pula, tersangka melanggar aturan yang diatur sistem perbankan  berlaku.

Dimana dalam survei atau verifikasi pemberian kredit seharusnya didasarkan pada prinsip prudential banking, termasuk mengetahui kapasitas dan keadaan keuangan calon debitur, kesesuaian agunan dan hal lainnya.

“Dalam memberikan kredit harus ada prinsip know your customer principal. Ini jelas dilanggar.

Terhadap Nbs dikenakan pasal kombinasi yaitu pasal 2, pasal 3 atau pasal 8 Undang-Undang Tipikor.

Kualifikasi deliknya yaitu perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan atau penggelapan dalam jabatan,” jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan, selama pemeriksaan dilakukan Seksi Pidana Khusus, sesuai ketentuan Pasal 20 dan 21 KUHAP dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MIGRAN CENTER ULM Satu-satunya di Kalimantan, Menteri P2MI : Berorientasi tak Hanya Lokal Tetapi Menjadi Talenta Global
REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis
JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba
PRESIDEN PRABOWO Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun
PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini
MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25

MIGRAN CENTER ULM Satu-satunya di Kalimantan, Menteri P2MI : Berorientasi tak Hanya Lokal Tetapi Menjadi Talenta Global

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:37

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Senin, 22 Juni 2026 - 13:26

MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis

Senin, 22 Juni 2026 - 13:21

PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers

Senin, 22 Juni 2026 - 01:16

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:00

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:54

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:07

BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal

Berita Terbaru

Wamenham Mugiyanto saat diwawancara awak media usai Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Antara/A Rifandi)

Hukum

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:46

Jemaah haji Kloter 13 Debarkasi Banjarmasin asal Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru tahun 1447 H / 2026 M saat mengikuti acara penyambutan di asrama haji di Kota Banjarbaru setelah tiba di tanah air, Senin (22/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:37

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer. (Foto: Anadolu Agency)

Internasional

KEIR STARMER Mundur jadi PM Inggris

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca