BURONAN Korupsi Gedung Ekspo Sampit Terancam Empat Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 23:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono (kanan) bersama Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Palangka Raya, Selasa (16/9/2025). (SI/ANTARA/Rajib Rizali)

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono (kanan) bersama Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Palangka Raya, Selasa (16/9/2025). (SI/ANTARA/Rajib Rizali)

SuarIndonesia — Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah menjerat ancaman empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp1 miliar, kepada tersangka Leonardus Minggo Nio merupakan buronan kasus korupsi gedung Ekspo Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Rimsyahtono di Palangka Raya, Selasa (16/9/2025).

Dia mengungkapkan, Leonardus yang merupakan Direktur Utama PT Heral Eranio Jaya menjadi buronan Polda Kalimantan Tengah selama 13 bulan dan berhasil diamankan petugas di Jakarta, pada Jumat (12/9).

Leonardus berhasil diamankan saat berada di FX Sudirman Mall di Jalan Sudirman Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik berhasil melacak nomor ponsel baru milik tersangka dan mengidentifikasi keberadaannya.

“Setelah kami menemukan nomor handphone baru tersangka, kami segera bergerak ke Jakarta dan melakukan penangkapan,” ucapnya.

Rimsyahtono mengungkapkan, kasus ini pertama kali naik ke tahap penyidikan pada 31 Agustus 2023 usai gelar perkara yang melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Baca Juga :   DUGAAN Penyalahgunaan Dana di BUMD Balangan, Ini Kronologi Kasus PT Asabaru Daya Cipta Lestari

Leonardus yang merupakan kontraktor penyedia jasa kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juni 2024.

Namun, saat hendak dipanggil untuk diperiksa, Leonardus sudah lebih dulu menghilang. Polda Kalimantan Tengah akhirnya menerbitkan surat DPO Nomor DPO/21/VII/Res.3.3./2024/Ditreskrimsus pada 19 Juli 2024.

“Yang bersangkutan sudah mengetahui dirinya masuk DPO, sehingga sengaja menghindari pemeriksaan. Tapi kami terus melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menangkapnya,” kata Rimsyahtono, dilansir dari AntaraNews.

Rimsyahtono juga mengungkapkan, dalam kasus ini, PT Heral Eranio Jaya sebagai pelaksana proyek diduga melakukan penyimpangan yang menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.

Sementara itu, tiga tersangka lain dalam kasus yang sama telah lebih dulu divonis bersalah oleh pengadilan, yakni Fazriannur yang merupakan konsultan pengawas dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Lalu Zulhaidir selaku Kadis Perindag Kotim atau Pengguna Anggaran dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, serta Mukhammad Riekhie Zulkarnaen, yang merupakan konsultan perencana dan dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara

“Ada tiga tersangka yang sudah menjalani proses hukum dan sudah diputus bersalah oleh pengadilan,” ujar Rimsyahtono. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POTENSI Karhiutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel
KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas
ADHYAKSA FC Berpeluang Bermarkas di Palangka Raya
KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok
PELAJAR TEWAS Terjatuh dari Menara Masjid
2 KG SABU Gagal Diedarkan
WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:29

POTENSI Karhiutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:10

KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:52

140 RIBU BUTIR Benih Kelapa Dalam Disalurkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:46

WARISAN Purba Lembah Kahung

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:06

BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:14

PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:40

TERBAKAR Rumah Milik Pedagang Mainan, Hanya Handuk di Badan Terselamatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:32

PELAJAR TEWAS Terjatuh dari Menara Masjid

Berita Terbaru

Headline

KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:10

Pertandingan Grip A Piala Dunia 2026, Korea Selatan taklukkan Ceko 2-1, Jumat (12/6) pagi WIB di Stadion Guadalajara, Zapopan, Meksiko. (Foto: REUTERS/Daniel Becerril)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Korsel Comeback Dramatis, Sikat Ceko 2-1

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:38

Hari pertama gelaran Piala Dunia 2026 makin terasa lengkap bagi tuan rumah Meksiko karena tim mereka mampu mengalahkan Afrika Selatan dengan skor 2-0 di laga pertama. (Foto: REUTERS/Kai Pfaffenbach)

Internasional

PEMBUKAAN Piala Dunia 2026 Digelar 3 Kali

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:33

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca