SuarIndonesia — Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah menjerat ancaman empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp1 miliar, kepada tersangka Leonardus Minggo Nio merupakan buronan kasus korupsi gedung Ekspo Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Rimsyahtono di Palangka Raya, Selasa (16/9/2025).
Dia mengungkapkan, Leonardus yang merupakan Direktur Utama PT Heral Eranio Jaya menjadi buronan Polda Kalimantan Tengah selama 13 bulan dan berhasil diamankan petugas di Jakarta, pada Jumat (12/9).
Leonardus berhasil diamankan saat berada di FX Sudirman Mall di Jalan Sudirman Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik berhasil melacak nomor ponsel baru milik tersangka dan mengidentifikasi keberadaannya.
“Setelah kami menemukan nomor handphone baru tersangka, kami segera bergerak ke Jakarta dan melakukan penangkapan,” ucapnya.
Rimsyahtono mengungkapkan, kasus ini pertama kali naik ke tahap penyidikan pada 31 Agustus 2023 usai gelar perkara yang melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Leonardus yang merupakan kontraktor penyedia jasa kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juni 2024.
Namun, saat hendak dipanggil untuk diperiksa, Leonardus sudah lebih dulu menghilang. Polda Kalimantan Tengah akhirnya menerbitkan surat DPO Nomor DPO/21/VII/Res.3.3./2024/Ditreskrimsus pada 19 Juli 2024.
“Yang bersangkutan sudah mengetahui dirinya masuk DPO, sehingga sengaja menghindari pemeriksaan. Tapi kami terus melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menangkapnya,” kata Rimsyahtono, dilansir dari AntaraNews.
Rimsyahtono juga mengungkapkan, dalam kasus ini, PT Heral Eranio Jaya sebagai pelaksana proyek diduga melakukan penyimpangan yang menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.
Sementara itu, tiga tersangka lain dalam kasus yang sama telah lebih dulu divonis bersalah oleh pengadilan, yakni Fazriannur yang merupakan konsultan pengawas dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Lalu Zulhaidir selaku Kadis Perindag Kotim atau Pengguna Anggaran dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, serta Mukhammad Riekhie Zulkarnaen, yang merupakan konsultan perencana dan dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara
“Ada tiga tersangka yang sudah menjalani proses hukum dan sudah diputus bersalah oleh pengadilan,” ujar Rimsyahtono. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















