BURONAN Korupsi Gedung Ekspo Sampit Terancam Empat Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 23:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono (kanan) bersama Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Palangka Raya, Selasa (16/9/2025). (SI/ANTARA/Rajib Rizali)

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono (kanan) bersama Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Palangka Raya, Selasa (16/9/2025). (SI/ANTARA/Rajib Rizali)

SuarIndonesia — Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah menjerat ancaman empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp1 miliar, kepada tersangka Leonardus Minggo Nio merupakan buronan kasus korupsi gedung Ekspo Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Rimsyahtono di Palangka Raya, Selasa (16/9/2025).

Dia mengungkapkan, Leonardus yang merupakan Direktur Utama PT Heral Eranio Jaya menjadi buronan Polda Kalimantan Tengah selama 13 bulan dan berhasil diamankan petugas di Jakarta, pada Jumat (12/9).

Leonardus berhasil diamankan saat berada di FX Sudirman Mall di Jalan Sudirman Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik berhasil melacak nomor ponsel baru milik tersangka dan mengidentifikasi keberadaannya.

“Setelah kami menemukan nomor handphone baru tersangka, kami segera bergerak ke Jakarta dan melakukan penangkapan,” ucapnya.

Rimsyahtono mengungkapkan, kasus ini pertama kali naik ke tahap penyidikan pada 31 Agustus 2023 usai gelar perkara yang melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Leonardus yang merupakan kontraktor penyedia jasa kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juni 2024.

Baca Juga :   RIBUAN Ekor Ayam Mati Gegara Listrik Padam, Peternak Ancam Buang Bangkai ke Kantor PLN

Namun, saat hendak dipanggil untuk diperiksa, Leonardus sudah lebih dulu menghilang. Polda Kalimantan Tengah akhirnya menerbitkan surat DPO Nomor DPO/21/VII/Res.3.3./2024/Ditreskrimsus pada 19 Juli 2024.

“Yang bersangkutan sudah mengetahui dirinya masuk DPO, sehingga sengaja menghindari pemeriksaan. Tapi kami terus melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menangkapnya,” kata Rimsyahtono, dilansir dari AntaraNews.

Rimsyahtono juga mengungkapkan, dalam kasus ini, PT Heral Eranio Jaya sebagai pelaksana proyek diduga melakukan penyimpangan yang menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.

Sementara itu, tiga tersangka lain dalam kasus yang sama telah lebih dulu divonis bersalah oleh pengadilan, yakni Fazriannur yang merupakan konsultan pengawas dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Lalu Zulhaidir selaku Kadis Perindag Kotim atau Pengguna Anggaran dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, serta Mukhammad Riekhie Zulkarnaen, yang merupakan konsultan perencana dan dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara

“Ada tiga tersangka yang sudah menjalani proses hukum dan sudah diputus bersalah oleh pengadilan,” ujar Rimsyahtono. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya
TATA KELOLA Air Kunci Cegah Kebakaran Lahan Gambut
KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
MANFAATKAN Inovasi Cairan Surfaktan Tangani Karhutla
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim
OMC Kalteng Terkendala Langit Minim Awan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:58

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Selasa, 8 September 2026 - 21:53

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 September 2026 - 20:40

KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging

Selasa, 8 September 2026 - 20:34

MANFAATKAN Inovasi Cairan Surfaktan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 22:54

OMC Kalteng Terkendala Langit Minim Awan

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 13:13

DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Berita Terbaru

Hujan lebat terjadi di sepanjang Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/9/2026) petang.(Foto: Kompas.com)

Kalteng

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:53

Hujan di Kalsel. (Foto: Istimewa)

Balangan

HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca