BURONAN, Dirut PT CIS Resources Ditangkap TIM Kejari HSU dan AMC Kejagung

- Penulis

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

buronan, Irwan Baramuli kertika dibawa dari Jakarta ke Kabupaten HSU Kalsel. (SuarIndonesia/Ist()

buronan, Irwan Baramuli kertika dibawa dari Jakarta ke Kabupaten HSU Kalsel. (SuarIndonesia/Ist()

SuarIndonesia – Sang buronan, Irwan Baramuli merupakan Direktur Utama (Dirut) PT  CIS Resources yang terlibat kasus tindak pidana korupsi, ditangkap Tim Kejari HSU dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung.

Kini sang buronan itu, dibawa ke Kabupaten Hulu  Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimatan Selatan (Kalsel) dan dieksekusi di Lapas Kelas IIB Amuntai.

Irwan Baramuli, adalah buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU) ditangkap  pada Senin (20/1/2025), saat yang bersangkutan berada di Senayan City Jakarta Selatan.

Terdakwa sempat menghilang sejak tahun 2013 , usai upaya Kasasi dari pihak JPU Kejari HSU, dikabulkan oleh Majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI, pada 25 Juni 2013.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU melalui Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto SH dan Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, Rabu (22/1/2025) membenarkan atas semua itu.

Dikatakan, kalau terdakwa Irwan Baramuli sebelumnya divonis tak bersalah alias bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Amuntai dalam Putusan Nomor: 178/Pid.Sus/2010 tanggal 14 Maret 2011. MH Kamah Agung Nomor: 1637 K/Pid.Sus/2011 tanggal 25 Juni 2013.

Namun  menghilang dan kemudian Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri HSU berkolaborasi dengan Tim AMC Kejaksaan Agung telah melakukan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1637 K/PID.SUS/2011 tanggal 25 Juni 2013 atas nama Terdakwa Irwan Baramuli.

Terdakwa Irwan Baramuli merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejri HSU sejak tahun 2014, dan  sejak tahun 2014, Tim terus mencari informasi terkait keberadaan yang bersangkutan hingga berhasil ditangkap.

Kemudian terdakwa Irwan Baramuli dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga penjemputan oleh Tim Kejari HSU.

Sesampainya, di Kejari Jakarta Selatan, Tim memperlihatkan surat perintah penangkapan dan surat perintah eksekusi kepada terpidana.

Selanjutnya Tim Eksekutor melakukan pemeriksaan identitas dan pemeriksaan kesehatan dan terpidana dititipkan
sementara di rutan Kejari Jakarta Selartan hingga pada  22 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Kejari HSU pengawalan dari pihak Kejaksaan dan imigrasi tentang prosedur tetap (protap) pengawalan tahanan dalam penerbangan.

Baca Juga :   POLDA KALSEL Siap Mengawal Pengamanan Gelaran HPN 2025

Kemudian Tim tiba di Kalsel serta lakukan eksekusi terdakwa di Lapas Kelas IIB Amuntai.

Disebut, terdakwa Irwan Baramuli terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam hal pembiayaan transportasi pengangkutan batubara
terhadap PT. Pos Amuntai pada tahun 2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.602.067.875 (satu miliar enam ratus dua juta enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh
lima rupiah).

Terdakwa Irwan Baramuli divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Amuntai dalam Putusan Nomor: 178/Pid.Sus/2010 tanggal 14 Maret 2011.

Kemudian jaksa mengajukan upaya hukum kasasi dan pada tanggal 25 Juni 2013 Majelis Hakim pada Mahkamah Agung memvonis terdakwa Irwan Baramuli dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar  Rp 1.602.100.000,00.

Jika terdakwa tidak mampu membanyar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama satu tahun.

Atas perbuatanya terdakwa Irwan Baramuli melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1). (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
KEMENHUT Tahan Tersangka Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca