BUPATI HSU Nonaktif Dianggap Menghianati Masyarakat, Dituntut 16 Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 1 Agustus 2022 - 20:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Setelah sidang berjalan tidak kurang dari lima bulan akhirnya Bupati Kabupaten HSU ( Hulu Sungai Utara) nonaktif, H Abdul Wahid dituntut secara akumulatif 16 tahun penjara.

Dengan rincian pidana selama Sembilan tahun, penjara denda selama setahun dan pidana uang pengganti selama enam tahun.

Tuntutan tersebut di sampai JPU KPK (Komisi Pemberantasn Korupsi) pada sidang lanjutan di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (1/8/2022) malam, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah.

Menurut JPU yang pada sidang tersebut dipimpin Tito Zailani, dengan ketebalan tuntutan sebanyak 850 lembar.

Terdakwa Abdul Wahid secara sah dan meyakin melanggar pasall 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua melanggar pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang JPU mematok pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :   PEMBACOK Juru Parkir Serahkan Diri ke Polisi

Dalam tuntutan tersebut JPU menuntut terdakwa Abdul Wahid selama Sembilan tahun.

Denda Rp 500 juta bila tidak dapat membayar subsidair selama setahun, sedangkan uang pengganti sebesar Rp2 6 M lebih bila harta bendanya tidak dapat membayar setelah diperhitungankan dengan asset yang disita berupa uang maupun lahan, maka kurungannya akan bertambah selama enam tahun.

Menurut JPU adanya barang bukti berupakan uang kontan yang nilainy dikisaran Rp 4 M lebih baik berupa uang rupiah maupun dolar USA dan Singapore, serta asset berupa tanah dan sarang burung walet yang nantinya akan diperhitungkan lebih lanjut.

JPU menilai terdakwa Abdul Wahid dianggap menghianati amanah masyarakat Hulu Sungai Utara karena perbuatnya selaku Bupati telah melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri.

Tindak tersebut dengan menrima sogok atau gratifikasi karena jabatannya, dan menurut JPU KPK Tito Zailani yang membacakan tuntutannya secara bergantian perbuatan terdakwa kiranya dapat menjadi contoh bagi pejabat public lainya untuk tidak berbuat melanggar hukum.

Abdul Wahid

Seperti diketahui terdakwa bersama salah seorang bawahannya yakni Plt Kepala Dinas PUPRP HSU serta dua orang kontraktor terlibat gratifikasi yang ditangkap dalam operasi taangkap tangan (OTT) yang dilancarkan tim KPK beberapa waktu lalu di Amuntai. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba
AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:15

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:24

354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:38

AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:17

DUKUNG HAUL ke-100 Datu Surgi Mufti, Polsek Banjarmasin Utara Serahkan Seekor Kambing

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca