SuarIndonesia – BT, oknum polisi ini bakal dipecat dan diproses secara hukum, karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi
Itu terungkap dalam press realase akhir tahun 2021, oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM, Rabu (29/12/2021).
Ia mengungkapkan bakal memberhentikan salah satu personelnya. BT berpangkat Bripka.
Yang sebelumnya bertugas di Satuan Reserse Narkoba ini diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswii dari satu perguruan tinggi di Banjarmasin.
Korban diketahui sedang menjalani KKN, di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin.
“Ya dipecat, karena kasusnya sudah menjadi atensi,” tegas Kapolresta Banjarmasin.
Kapolreta menjelaskan bahwa selain BT, ada 12 personel lainnya yang telah melakukan pelanggaran disiplin pada tahun 2021 ini.
Ke 12 personil terlibat dalam melakukan pungli, dan memasuki Tempat Hiburan Malam (THM) tanpa sprint. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















