BRI KOTABARU Tak Toleransi Pegawai Terlibat Penipuan

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perkara kredit fiktif dengan terdakwa oknum mantan pegawai BRI Kotabaru M Dika Irawan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Dok ANTARA/Firman)

Sidang perkara kredit fiktif dengan terdakwa oknum mantan pegawai BRI Kotabaru M Dika Irawan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Dok ANTARA/Firman)

SuarIndonesia — Manajemen BRI Kantor Cabang Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan tidak mentoleri pegawai terlibat tindak kejahatan penipuan dengan menerapkan zero tolerance to fraud.

“Komitmen ini terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir,” kata Pemimpin Cabang BRI Kotabaru Irfansyah dikonfirmasi di Kotabaru, Kamis (3/7/2025).

Irfansyah menyampaikan itu menyusul adanya kasus proses kredit fiktif yang menjerat oknum BRI Kotabaru.

Dia menyatakan BRI Kantor Cabang Kotabaru mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum terhadap proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut.

Irfansyah mengungkapkan kasus yang ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotabaru tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI yang secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud.

BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai dengan ketentuan internal BRI berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) atau pemecatan bagi oknum pekerja tersebut.

Dalam menjalankan seluruh operasional bisnis, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindak kejahatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa oknum pegawai BRI Cabang Kotabaru telah melakukan pidana korupsi hingga negara dirugikan sebesar Rp9,2 miliar.

“Terdakwa M Dika Irawan dan Selvie Metty didakwa telah melanggar Pasal 12 hurup b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Juncto Pasal (1) ayat ke 1 KUHP,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri Kotabaru M Rafi Eka Putera di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (2/7/2025) kemarin.

Baca Juga :   PROPAM Polda Kalsel dan POM TNI Sidak Kelengkapan Anggota Polri di Jalan Raya

Rafi mengatakan modus yang dilakukan kedua terdakwa, yakni proses kredit fiktif atau tidak benar yang terjadi antara periode 2021-2023.

“Mereka berdua bekerja sama membuat proses kredit fiktif kepada 28 orang hingga kerugian negara mencapai Rp9,2 miliar,” ujar Rafi dilansir dari AntaraNewsKalsel.

Saat kasus ini terjadi, terdakwa M Dika Irawan menjabat selaku Relationship Manager (RM) Program pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru.

Modus kredit fiktif merupakan tindakan pemalsuan data atau informasi dalam pengajuan dan penyaluran kredit yang mengakibatkan kerugian bagi pihak bank.

Modus ini kerap dilakukan untuk memanipulasi data dan menyalurkan kredit ke pihak yang tidak berhak.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Widiawan kemudian ditutup untuk selanjutnya diagendakan pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa terhadap dakwaan JPU. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera
DPRD KALSEL Apresiasi Terselenggaranya Road Safety Week.2026
RATUSAN PESERTA Berkompetisi “Road Safety Week” SDC Ditlantas Polda Kalsel
KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu
POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
LEBIH DARI 40 Karya Muslim Anang Abdullah di Taman Budaya Kalsel
DEWAN KALSEL Monitor Reklamasi dan Limbah B3 Tambang
SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:22

ICT: Mekanisme Akumulasi Kuota Internet Harus Dibuat Sederhana

Rabu, 2 September 2026 - 21:48

FIRMAN YUSI Bantu Operasional Tiga UPBS di Tabalong dan Bagikan Masker

Selasa, 1 September 2026 - 21:44

SOSPER Penyelenggaraan Kesehatan, Begini Himbauan Ketua Dewan Kalsel

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:29

KEGIATAN Sosial Kemanusiaan Kejati Kalsel Donor Darah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:28

LANJUT BAHAS Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:10

KABUT ASAP di Kalsel Rentan Meningkat Penyakit ISPA, Polisi Bagikan Masker

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:31

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca