BRI KOTABARU Tak Toleransi Pegawai Terlibat Penipuan

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perkara kredit fiktif dengan terdakwa oknum mantan pegawai BRI Kotabaru M Dika Irawan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Dok ANTARA/Firman)

Sidang perkara kredit fiktif dengan terdakwa oknum mantan pegawai BRI Kotabaru M Dika Irawan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Dok ANTARA/Firman)

SuarIndonesia — Manajemen BRI Kantor Cabang Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan tidak mentoleri pegawai terlibat tindak kejahatan penipuan dengan menerapkan zero tolerance to fraud.

“Komitmen ini terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir,” kata Pemimpin Cabang BRI Kotabaru Irfansyah dikonfirmasi di Kotabaru, Kamis (3/7/2025).

Irfansyah menyampaikan itu menyusul adanya kasus proses kredit fiktif yang menjerat oknum BRI Kotabaru.

Dia menyatakan BRI Kantor Cabang Kotabaru mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum terhadap proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut.

Irfansyah mengungkapkan kasus yang ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotabaru tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI yang secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud.

BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai dengan ketentuan internal BRI berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) atau pemecatan bagi oknum pekerja tersebut.

Dalam menjalankan seluruh operasional bisnis, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindak kejahatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa oknum pegawai BRI Cabang Kotabaru telah melakukan pidana korupsi hingga negara dirugikan sebesar Rp9,2 miliar.

Baca Juga :   PEGAWAI BRI Kotabaru Didakwa Korupsi Rp 9,2 M

“Terdakwa M Dika Irawan dan Selvie Metty didakwa telah melanggar Pasal 12 hurup b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Juncto Pasal (1) ayat ke 1 KUHP,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri Kotabaru M Rafi Eka Putera di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (2/7/2025) kemarin.

Rafi mengatakan modus yang dilakukan kedua terdakwa, yakni proses kredit fiktif atau tidak benar yang terjadi antara periode 2021-2023.

“Mereka berdua bekerja sama membuat proses kredit fiktif kepada 28 orang hingga kerugian negara mencapai Rp9,2 miliar,” ujar Rafi dilansir dari AntaraNewsKalsel.

Saat kasus ini terjadi, terdakwa M Dika Irawan menjabat selaku Relationship Manager (RM) Program pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru.

Modus kredit fiktif merupakan tindakan pemalsuan data atau informasi dalam pengajuan dan penyaluran kredit yang mengakibatkan kerugian bagi pihak bank.

Modus ini kerap dilakukan untuk memanipulasi data dan menyalurkan kredit ke pihak yang tidak berhak.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Widiawan kemudian ditutup untuk selanjutnya diagendakan pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa terhadap dakwaan JPU. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MEMBARA Rumah Hunian Sewa di Flamboyan Banjarmasin
DIGAGALKAN PASOKAN 6.726 Butir Ekstasi di Kalsel dari Jaringan Fredy Pratama
TIGA PELAKU Pembantaian Ditangkap di Perbatasan Kalteng-Kaltim
MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta
HARI JADI ke -38 Barito Putera di Stadion 17 Mei, “Energy with Brave”
DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:24

6.000 ARMADA BUS Disiapkan untuk Angkut JCH Indonesia

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Minggu, 19 April 2026 - 00:21

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:45

LULUSAN SR Dijanjikan Beasiwa dan Peluang Kerja

Berita Terbaru

Kalsel

MEMBARA Rumah Hunian Sewa di Flamboyan Banjarmasin

Rabu, 22 Apr 2026 - 15:06

Massa aksi 21 April tiba di Kantor Gubernur Kaltim. (Foto: detikKalimantan/Riani Rahayu)

Headline

GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!

Selasa, 21 Apr 2026 - 22:21

Kendaraan yang digunakan untuk uji jalan B50 yang terparkir di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50 Lembang, Jawa Barat, Selasa (21/4/2026). (Antara/Putu I Savitri)

Bisnis

MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:37

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca