Suarindonesia – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, kembali mengungkap narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram lebih dari berbagai delapan pelaku dan katagori sindikat berbagai jaringan.
Sebelumnya juga disita kiloan dari jaringan lainnya, Kembali berhasil mengungkap, dan kasusnya digelar, Kamis (25/7).
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, AKBP Eko Wahyuniawan, didampingi Kabag Binops, AKBP Sigit Kumoro mengatakan, dalam kasus ini ada jaringan antar pulau, Internasional hingga jaringan di Lembaga Pemasyarakatan.
“Semua ada 8 tersangka yang diamankan dengan barang bukti sabu 1,186 Kg atau 1.186,61 gram,” ujarnya.
Disebut, semua itu ada beerapa kasus yakni pertama yang diungkap jajaran dengan tersangka berinisial Ab alias Du (42) yang barang bukti 17 paket berat 87,41 gram.
Itu ditemukan pada TKP (Tempat Kejadian perkara) yaitu di Jalan Gatot Subroto Banjarmasin dan Jalan Martapura Lama Komplek Putra Gemilang Raya Kabupaten Banjar.
Kasus kedua dengan tersangka MI (40) warga Jalan Skip Lama Rt 021 Rw 002 Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah dengan barang bukti Sabu seberat 30,02 gram.
Dari kasus sebelum itu pula, pihaknya terus mengembangkan dan akhirnya mengamankan dua tersangka lagi.
“Dan ini yang terbesar pada pengungkapan hari Minggu (21/7) sekitar pukul 15.30 WITA dengan TKP pertama di sebuah Bengkel RG DECO di Jalan Pangeran Hidayatullah Rt 05 Kelurahan Banua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur,” jelas AKBP Eko.
TKP kedua di JaIan Martapura Lama Komplek Permata Bunda Blok A RT 01, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar (yakni rumah Robi Hermawan)
Pihakanya sita barang bukti satu paket sabu berat kotor 1.002 gram atau 1 kg lebih
“Untuk tersangka yang ini adalah jaringan antar pulau dan internasional,” tambahnya.
Tersangka adalah M Fahrul Raji alias Asep (30), yang seharinya berwiraswasta atau buka bengkel deco. Dan tersangka Syifa Kamali alias Palui.
Kronologis pengungkapan satu kilogram lebih ini dikatakan AKBP Eko, pada mula petugas mengamankan tersangka pertama I dan Il di TKP I dan menemukan satu bungus plastik berisi sabu di kolong bengkel yang disimpan tersangka itu.
Mereka mengakui sabu milik Robi Hermawan, selanjutnya dilakukan penggeledahan di TKP Il.
Namun tersangka tidak ada di rumah, selanjutnya mengamankan buku tabungan BRI dari TKP I.
“Terhadap siapa yang menyuplai sabu itu, terus dicari, dan pihaknya tak akan berhenti melacak,” tegas AKBP Eko. (ZI)