SuarIndonesia – Seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) terlibat peredran sabu diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Tersangka Alfina Rahma Aulia alias Fina (20) ditangkap ketika berada Jalan Kelayan B Gang Bersama Banjarmasin Selatan, pada Kamis (19/9/2024).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kompol Bala Putra Dewa membenarkan telah mengamankan pelaku Fani.”Sampai saat ini kita masih lakukan pengembangan terkait asal barang bukti yang diperoleh pelaku Fani,” jelas Kasat kepada awak media, Sabtu (12/10/2024).
Adapun barang bukti yang berhasil disita 18 paket sabu hampir satu kilogram atau seberat 919,90 Gram, sebuah brankas besi, dua sebuah timbangan digital.
“Barang bukti 18 paket sabu siap edar ini ditemukan di rumahnya disimpan dalam brankas yang berada di rumahnya.
Tersangka akan di jerat dengan pasal pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” tutup Kasat. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















