SuarIndonesia.com –Eempat saksi yang diajukan JPU dalam perkara dugaan korupsi pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Hulu Sungai Selatan (HSS).
Tiga diantaranya tidak mengetahui secara pasti pengadaan lahan untuk parkir di obyek wisata pemandian air panas Tanuhi di Loksado.
Pertama saksi Helda Remta dari Kasubag Perencanaan Disporpar HSS , kedua rekannya bendahra gaji Wahyu Hairil pada dinas yang sama dan saksi ketiga saksi dsri unsur Dinas PU HSS Fajar Sahbana yang mengtetahui ada rencana pembelian lahan tersebut dalam rapat.
Ketiga saksi tidak mengetahui secara pasti realisasinya, kapan dilaksanakan. Lebih para lagi adalah saksi Helda yang tidak mengertahui secara pasti tanah yang dibeli untuk apa.
Harena merasa tidak doilibatkan dalam pembelian, tetapi mengetahui ada rencana pembelian lahan dimaksud.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (29/5/2023) dipimpin hakim Yusriansyah, dimana JPU menghadirkan selain empat saksi tersebut juga terdapat tiga saksi lainnya.
Semnetara saksi Fahruddin dari Dinas Perumahan dan Lingkungan Hidup, menyebutkan lahan yang akan dibeli tersebut hanya terdapat satu pemilik yang mempunyai sertifikat. Dan tiganya tanah yang hanya dikuasai.
Dan ternyata tanah yang dikuasai tersebut adalah tanah negara yang mamsuk dalam hutan lindung.
Sementara lahan yang bersertifikat tersebut merupakan lahan perkebunan dan sawah.
Majelis hakim juga heran dalam hal rencana pembelian lahan ini tidak melibatkan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional di Kandangan. Hal ini dibenarkan pula oleh para saksi tersebut.
Dalam perkara pembelian lahan untuk digunakan sebagai lahan parkir terdapat dua terdakwa pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten HSS.
Masing masing Muhammad Zakir selaku PPTK, Eko Hendra Wijaya yang merupakan PTK.
Keduanya didakwa. Secara bersama sama, melakukan pembayaran ganti rugi lahan di obyek wisata Tanuhi di Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado, dalam pembayarn tersebut termasuki lahan hutan lindung yang dikelola oleh negara
Menurut Jaksa Penuntut Umum Mahden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, terdapat unsur kerugoian negara yang mencapai Rp 800 juta lebih dari pagu yang tersedia dikisaran Rp 2 Miluar lebih.
Lahan yang dibebaskan di obyek wisata tersebut direncanakan akan di bangunan areal parkir dengan dana dari APBD HSS tahun 2019.
Ganti rugi lahan untuk parkir tersebut di Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado, Kabupaten HSS tersebut pernah disidangkan pada Pengadilan Negeri Kandangan dalam gugatan yang diajukan pemda kepada pemilik tanah dalam kasus perdata.
Dalam gugatan yang diajukan pemerintah daerah tersebut, ternyata tanah yang dijual statusnya masuk dalam kawasan hutan lindung.
Sedangkan putusan Pengadilan Negeri Kandangan Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Kgn, majelis hakim menjatuhkan putusan gugatan tidak dapat diterima.
Pertimbangannya, pemerintah daerah tidak menunjukkan bukti bahwa tanah yang dibeli berstatus hutan lindung dari instansi berwenang, yakni Badan Pertanahan Nasional.
JPU dalam sidang perdana tersebut di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah, mendakwa kedua terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah.
Dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwan subsdiari.
Primair kedua pasal pasal 12 a jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Werta subsidari kedua pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















