BIKIN HERAN MAJELIS Pembelian Lahan tidak Libatkan BPN, Ini Perkara Korupsi di Disporpar HSS

- Penulis

Senin, 29 Mei 2023 - 16:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia.com –Eempat saksi yang diajukan JPU dalam perkara dugaan korupsi pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Hulu Sungai Selatan (HSS).

Tiga diantaranya tidak mengetahui secara pasti pengadaan lahan untuk parkir di obyek wisata pemandian air panas Tanuhi di Loksado.

Pertama saksi Helda Remta dari Kasubag Perencanaan Disporpar HSS , kedua rekannya bendahra gaji Wahyu Hairil pada dinas yang sama dan saksi ketiga saksi dsri unsur Dinas PU HSS Fajar Sahbana yang mengtetahui ada rencana pembelian lahan tersebut dalam rapat.

Ketiga saksi tidak mengetahui secara pasti realisasinya, kapan dilaksanakan. Lebih para lagi adalah saksi Helda yang tidak mengertahui secara pasti tanah yang dibeli untuk apa.

Harena merasa tidak doilibatkan dalam pembelian, tetapi mengetahui ada rencana pembelian lahan dimaksud.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (29/5/2023) dipimpin hakim Yusriansyah, dimana JPU menghadirkan selain empat saksi tersebut juga terdapat tiga saksi lainnya.

Semnetara saksi Fahruddin dari Dinas Perumahan dan Lingkungan Hidup, menyebutkan lahan yang akan dibeli tersebut hanya terdapat satu pemilik yang mempunyai sertifikat. Dan tiganya tanah yang hanya dikuasai.

Dan ternyata tanah yang dikuasai tersebut adalah tanah negara yang mamsuk dalam hutan lindung.

Sementara lahan yang bersertifikat tersebut merupakan lahan perkebunan dan sawah.

Majelis hakim juga heran dalam hal rencana pembelian lahan ini tidak melibatkan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional di Kandangan. Hal ini dibenarkan pula oleh para saksi tersebut.

Dalam perkara pembelian lahan untuk digunakan sebagai lahan parkir terdapat dua terdakwa pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten HSS.

Masing masing Muhammad Zakir selaku PPTK, Eko Hendra Wijaya yang merupakan PTK.

Keduanya didakwa. Secara bersama sama, melakukan pembayaran ganti rugi lahan di obyek wisata Tanuhi di Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado, dalam pembayarn tersebut termasuki lahan hutan lindung yang dikelola oleh negara

Menurut Jaksa Penuntut Umum Mahden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, terdapat unsur kerugoian negara yang mencapai Rp 800 juta lebih dari pagu yang tersedia dikisaran Rp 2 Miluar lebih.

Baca Juga :   LANJUTKAN Perjuangan Pahlawan, Begini Pesan Ketua DPRD Kalsel

Lahan yang dibebaskan di obyek wisata tersebut direncanakan akan di bangunan areal parkir dengan dana dari APBD HSS tahun 2019.

Ganti rugi lahan untuk parkir tersebut di Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado, Kabupaten HSS tersebut pernah disidangkan pada Pengadilan Negeri Kandangan dalam gugatan yang diajukan pemda kepada pemilik tanah dalam kasus perdata.

Dalam gugatan yang diajukan pemerintah daerah tersebut, ternyata tanah yang dijual statusnya masuk dalam kawasan hutan lindung.

Sedangkan putusan Pengadilan Negeri Kandangan Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Kgn, majelis hakim menjatuhkan putusan gugatan tidak dapat diterima.

Pertimbangannya, pemerintah daerah tidak menunjukkan bukti bahwa tanah yang dibeli berstatus hutan lindung dari instansi berwenang, yakni Badan Pertanahan Nasional.

JPU dalam sidang perdana tersebut di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah, mendakwa kedua terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah.

Dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwan subsdiari.

Primair kedua pasal pasal 12 a jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Werta subsidari kedua pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak
MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju
TERKUAKNYA DUGAAN KS di Ponpes Kukar, Korban Diam Bertahun-tahun
JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran
AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor
KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:27

RACE MOTOGP Hungaria 2026: Marc Marquez Juara, 4 Rider Crash di Awal

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:49

KEJURNAS 2026: 3 Atlet Panjat Tebing Kobar Lolos Wakili Kalteng

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:18

SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:13

STADION Internasional di Banjarbaru, Pematokan Persil Tanah Dilaksanakan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:56

PRESTASI GEMILANG ! Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:42

SUPER LEAGUE 2025-2026, Persib Juara Disaksikan Puluhan Ribu Bobotoh dengan Koreografi Dukungan

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:22

THAILAND OPEN 2026: Leo/Daniel Juara

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:15

RACE MOTOGP Catalunya 2026: Balapan Dramatis dan Red Flag 2 Kali, Diggia Juara

Berita Terbaru


Pelaku R pembacok ibu dan anak di Palangka Raya, Minggu (7/6/2026). (FotoL dok Polsek Pahandut)

Hukum

PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:45

Mayat MA mengapung di sungai Desa Lok Tamu, Banjar. (Foto: Istimewa)

Kab. Banjar

MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:36

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman (kanan). (Foto: Dok OJK)

Ekonomi

OJK: 8 Pindar Masuk dalam Pengawasan Khusus

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca