SuarIndonesia – Bersiap-siap, karena selangkah lagi, Bandara Syamsudin Noor kembali Berstatus Internasional.
Diketahui, status Bandara Internasional di Bandara Syamsudin Noor dicabut pada 2 April 2024.
Ini merupakan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Pemprov Kalsel bersama PT Angkasa Pura I, selama in terus berupaya mengembalikan status internasional Bandara Syamsudin Noor di Kota Banjarbaru.
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Syamsudin Noor, Khaerul Assidiqi menerangkan seluruh dukungan administratif dan teknis untuk memenuhi standar operasional bandara internasional telah disiapkan pihaknya.
Selain itu, juga telah melaporkan kesiapan fasilitas dan pelayanan bandara sebagai bagian dari pertimbangan izin penerbangan internasional untuk Bandara Syamsudin Noor.
“Administrasi sudah dilengkapi dan kesiapan bandara sudah disampaikan.
Fasilitas dan pelayanan memang harus terus ditingkatkan dalam rangka mendukung status bandara internasional,” katanya.
Ada dua negara yang paling potensial menjadi tujuan awal penerbangan internasional dari Banjarbaru, yakni ke Malaysia dan Singapura.
Dua negara tetangga tersebut diketahui merupakan destinasi akhir (end destination) terbanyak dari penumpang asal Kalsel.
Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Fitri Hernadi, pada wartawan Senin (2/6/2025) jelaskan, peryaratan yakni, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, sudah tak masalah.
Tinggal satu yang belum tandatangan, yakni dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, di bawah Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan yang belum mengeluarkan surat persetujuan.
Tapi, saat ini tengah berproses. Mudahan segera keluar izinnya dari Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Ia optimis, izin dari Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan tersebut keluar dalam waktu dekat.
Setelah itu, proses penetapan status internasional untuk Bandara Syamsudin Noor tinggal menunggu rekomendasi dari Dirjen Perhubungan Udara.
“Jika tahun ini (status internasionalnya) keluar, maka Bandara Syamsudin Noor akan diberi waktu selama 2 tahun mengadakan penerbangan internasional ke luar negeri atau sebaliknya.
Kalau selama 2 tahun itu tak ada, maka akan status internasionalnya akan dicabut lagi,” jelasnya.
Demi melancarkan adanya penerbangan internasional di Bandara Syamsudin Noor, pihaknya sudah bersiap.
Beberapa maskapai sudah ada yang siap melakukan penerbangan ke luar negeri dari Bandara Syamsudin Noor.
Seperti ke Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, hingga ke Mesir dan Jeddah.
“Sudah ada beberapa maskapai yang sudah bersedia, dan saat ini masih berproses,” jelasnya lagi. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















