BERMODAL Ratusan Ribu Nekat Produksi dan Edarkan Kosmetik Palsu Akhirnya Digerebek Polda Kalsel 

- Penulis

Kamis, 17 November 2022 - 22:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pria berinisial MF nekat memproduksi dan mengedarkan kosmetik palsu atau tanpa izin edar resmi.

MF berujung digerebek dan ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel.

“Produk-produk itu dipasarkan melalui marketplace online oleh MF. Tersangka tak melakukan perlawanan ketika diamankan di rumahnya suatu wilayah di Banjarmasin pada, Rabu (16/11),” kata Kasubdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Leo Martin Pasaribu, Kamis (17/11/2022).

Puluhan botol produk kecantikan berisi cairan dan krim yang dipasarkan dengan merek Fazarbungaz juga ditemukan dan disita petugas dari rumah MF sebagai barang bukti.

Produk-produk tersebut tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan pada labelnya.

Padahal, hal ini menjadi ketentuan BPOM bagi setiap produk yang dipasarkan kepada masyarakat.

Dimana diketahui setiap produk yang diperjualbelikan baik dikonsumsi ataupun dioleskan pada kulit harus jelas dicantumkan kandungannya, dilabeli tanggal kedaluwarsa dan masa pakainya serta tentu harus lolos tahapan uji klinik oleh BPOM.

AKBP Leo menyebut, MF yang merupakan pemilik akun Instagram Fazarbungaz dengan 108 ribu pengikut itu disangkakan dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Sebagaimana Telah di Rubah Dalam Paragraf 11 Pasal 60 Angka 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :   POLISI Selidiki Kebakaran Hanguskan Rumah dan Satu Unit Motor

Selain itu juga Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf (G) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Ia mengimbau agar masyarakat khususnya di Kalsel agar selalu menjadi konsumen yang cerdas dan tidak terpancing membeli produk-produk ilegal hanya karena populer di media sosial.

Begitu juga bagi para produsen dan pemasar produk demikian, wajib mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Diingatkannya, sediaan farmasi atau produk kecantikan tanpa izin edar BPOM bisa saja tercemar dengan zat-zat berbahaya.

Risiko paling ringan bisa saja berupa iritasi bahkan hingga penyakit kanker. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TUAN GURU APRESIASI Pengungkapan Pembunuhan Terhadap Ustazah, Meski Tinggalkan Kesedihan Mendalam
AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU
TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru
JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung
DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi
DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:12

TUAN GURU APRESIASI Pengungkapan Pembunuhan Terhadap Ustazah, Meski Tinggalkan Kesedihan Mendalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:21

TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:38

EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 00:43

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Selasa, 28 April 2026 - 23:57

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024

Selasa, 28 April 2026 - 23:24

PDU Palangka Raya Ubah Limbah Plastik jadi Paving Block

Berita Terbaru

Kalsel

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:17

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca