SuarIndonesia – Pemprov Kalsel mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terhitung sejak tanggal 9 Agustus sampai 9 Oktober 2021.
Dijelaskan Pj (Pejabat). Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, kebijakan relaksasi PKB tersebut dalam rangka memempercepat pendapatan daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut untuk menutup kekurangan pendapatan daerah sekaligus membiayai penanganan Covid 19 di banua di tahun ini.
“Pajaknya untuk membeli oksigen, obat, insentif nakes, serta belanja pemerintah daerah,” ujar, Jumat (30/7/2021).
Berdasar data total tunggakan PKB dan BBNKB di Kalsel sebesar Rp740 milyar. Data tersebut sudah dilakukan cleansing. Sebelum cleansing nilai tunggakan sebesar Rp900 miliar.
Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber PAD. “Pajak PKB nilainya 80 persen dari bagi hasil sumber daya alam di Kalsel, jadi diharapkan dengan adanya kebijakan relaksasi pajak PKB ini masyarakat mampu membayarkan tunggakan pajaknya,” harap Safrizal.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kalsel, Agus Dyan Noor, menambahkan kebijakan ini diambil untuk merangsang pengguna pajak untuk membayar pajak.
“Seperti yang disampaikan pak Pj. gubernur tadi, ada ratusan miliar tunggakan pajak. Dengan relaksasi ini kami harapkan dapat merangsang pembayaran,” ujarnya.
Dipaparkannya, kebijakan ini meliputi pembebasan denda tunggakan pajak dan pengurangan 50 persen kewajiban pajak.
Ia mencontohkan, jika kendaraan mati lima tahun, maka wajib pajak tidak dikenakan denda dan membayar satu tahun pajak berjalan serta 2 tahun tunggakan pajak atau 50 persen dari tunggakan.
“Kewajibannya hanya membayar satu tahun dan sisanya 50 persen dari total tunggakan pajak. Selama kebijakan ini berjalan denda ditiadakan,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya masih menyusun teknis dan pelaksanaan nanti jika sudah hari H kebijakan ini diterapkan.
“Kami masih menyusun Standar Operasional Prosedurnya (SOP). Termasuk titiknya pelayanan nantinya di mana saja.
Karena tadi ada permintaan dibedakan saja untuk pelayanan yang nunggak dan pelayanan yang normal pada umumnya. Ini juga untuk menghindari kerumunan,” tandasnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















