BERLANGSUNG 2 Bulan, Pemprov Kalsel Keluarkan Kebijakan Relaksasi Pajak Kendaraan

- Penulis

Jumat, 30 Juli 2021 - 21:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemprov Kalsel mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terhitung sejak tanggal 9 Agustus sampai 9 Oktober 2021.

Dijelaskan Pj (Pejabat). Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, kebijakan relaksasi PKB tersebut dalam rangka memempercepat pendapatan daerah.

Menurutnya, kebijakan tersebut untuk menutup kekurangan pendapatan daerah sekaligus membiayai penanganan Covid 19 di banua di tahun ini.

“Pajaknya untuk membeli oksigen, obat, insentif nakes,  serta belanja pemerintah daerah,” ujar, Jumat (30/7/2021).

Berdasar data total tunggakan PKB dan BBNKB di Kalsel sebesar Rp740 milyar. Data tersebut sudah dilakukan cleansing. Sebelum cleansing nilai tunggakan sebesar Rp900 miliar.

Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber PAD. “Pajak PKB nilainya 80 persen dari bagi hasil sumber daya alam di Kalsel, jadi diharapkan dengan adanya kebijakan relaksasi pajak PKB ini masyarakat mampu membayarkan tunggakan pajaknya,” harap Safrizal.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kalsel, Agus Dyan Noor, menambahkan kebijakan ini diambil untuk merangsang pengguna pajak untuk membayar pajak.

“Seperti yang disampaikan pak Pj. gubernur tadi, ada ratusan miliar tunggakan pajak. Dengan relaksasi ini kami harapkan dapat merangsang pembayaran,” ujarnya.

Baca Juga :   BALAP LIAR dan Knalpot Brong, 20 Pelanggar Ditindak

Dipaparkannya, kebijakan ini meliputi pembebasan denda tunggakan pajak dan pengurangan 50 persen kewajiban pajak.

Ia mencontohkan, jika kendaraan mati lima tahun, maka wajib pajak tidak dikenakan denda dan membayar satu tahun pajak berjalan serta 2 tahun tunggakan pajak atau 50 persen dari tunggakan.

“Kewajibannya hanya membayar satu tahun dan sisanya 50 persen dari total tunggakan pajak. Selama kebijakan ini berjalan denda ditiadakan,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya masih menyusun teknis dan pelaksanaan nanti jika sudah hari H kebijakan ini diterapkan.

“Kami masih menyusun Standar Operasional Prosedurnya (SOP). Termasuk titiknya pelayanan nantinya di mana saja.

Karena tadi ada permintaan dibedakan saja untuk pelayanan yang nunggak dan pelayanan yang normal pada umumnya. Ini juga untuk menghindari kerumunan,” tandasnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam
MR X Tergeletak Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa
DIUNGKAP PAKET GANJA Hampir Setengah Kilogram, Seorang Pria Diamankan Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:23

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:41

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 21:27

BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam

Kamis, 17 September 2026 - 19:05

MR X Tergeletak Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan

Kamis, 17 September 2026 - 18:52

PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Kamis, 17 September 2026 - 16:15

DIUNGKAP PAKET GANJA Hampir Setengah Kilogram, Seorang Pria Diamankan Polresta Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 16:06

PENGIRIMAN Rokok Ilegal dari Surabaya, 3,4 Juta Batang Diamankan

Berita Terbaru

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Hukum

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50

Headline

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:41

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca