BERLANGSUNG 2 Bulan, Pemprov Kalsel Keluarkan Kebijakan Relaksasi Pajak Kendaraan

- Penulis

Jumat, 30 Juli 2021 - 21:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemprov Kalsel mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terhitung sejak tanggal 9 Agustus sampai 9 Oktober 2021.

Dijelaskan Pj (Pejabat). Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, kebijakan relaksasi PKB tersebut dalam rangka memempercepat pendapatan daerah.

Menurutnya, kebijakan tersebut untuk menutup kekurangan pendapatan daerah sekaligus membiayai penanganan Covid 19 di banua di tahun ini.

“Pajaknya untuk membeli oksigen, obat, insentif nakes,  serta belanja pemerintah daerah,” ujar, Jumat (30/7/2021).

Berdasar data total tunggakan PKB dan BBNKB di Kalsel sebesar Rp740 milyar. Data tersebut sudah dilakukan cleansing. Sebelum cleansing nilai tunggakan sebesar Rp900 miliar.

Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber PAD. “Pajak PKB nilainya 80 persen dari bagi hasil sumber daya alam di Kalsel, jadi diharapkan dengan adanya kebijakan relaksasi pajak PKB ini masyarakat mampu membayarkan tunggakan pajaknya,” harap Safrizal.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kalsel, Agus Dyan Noor, menambahkan kebijakan ini diambil untuk merangsang pengguna pajak untuk membayar pajak.

“Seperti yang disampaikan pak Pj. gubernur tadi, ada ratusan miliar tunggakan pajak. Dengan relaksasi ini kami harapkan dapat merangsang pembayaran,” ujarnya.

Baca Juga :   KOMITMEN Cetak Atlet Berprestasi dengan Wali Kota Cup Karate Tradisional

Dipaparkannya, kebijakan ini meliputi pembebasan denda tunggakan pajak dan pengurangan 50 persen kewajiban pajak.

Ia mencontohkan, jika kendaraan mati lima tahun, maka wajib pajak tidak dikenakan denda dan membayar satu tahun pajak berjalan serta 2 tahun tunggakan pajak atau 50 persen dari tunggakan.

“Kewajibannya hanya membayar satu tahun dan sisanya 50 persen dari total tunggakan pajak. Selama kebijakan ini berjalan denda ditiadakan,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya masih menyusun teknis dan pelaksanaan nanti jika sudah hari H kebijakan ini diterapkan.

“Kami masih menyusun Standar Operasional Prosedurnya (SOP). Termasuk titiknya pelayanan nantinya di mana saja.

Karena tadi ada permintaan dibedakan saja untuk pelayanan yang nunggak dan pelayanan yang normal pada umumnya. Ini juga untuk menghindari kerumunan,” tandasnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TUAN GURU APRESIASI Pengungkapan Pembunuhan Terhadap Ustazah, Meski Tinggalkan Kesedihan Mendalam
AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU
TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru
JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung
SAR GABUNGAN Temukan Nelayan Terseret Arus di Muara Badak
DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:12

TUAN GURU APRESIASI Pengungkapan Pembunuhan Terhadap Ustazah, Meski Tinggalkan Kesedihan Mendalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:21

TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:38

EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 00:43

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Selasa, 28 April 2026 - 23:57

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024

Selasa, 28 April 2026 - 23:24

PDU Palangka Raya Ubah Limbah Plastik jadi Paving Block

Berita Terbaru

Kalsel

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:17

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca