BELUM ADA PEMINAT Lelang Restoran Shanghai Palace Milik Terpidana Koh Silas

- Penulis

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Hingga saat ini, dari jadwal lelang yang ditentukan, belum ada peminat lelang untuk aset  Shanghai Palace di kawasan H Djok Mentaya Banjarmasin Tengah, milik terpidana Lian Silas, yang akrab disapa Koh Silas

Sebelumnya bunyi pengumuman tersebut dari pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin “cara penawaran secara terbuka, batas waktu penawaran Selasa (24/12/2024) pukul 15.00 WITA”.

Namun dari keterangan, Jumat (3/1/2025) hingga ditutup, belum ada peminat untuk satu  aset tersebut.

“Benar belum ada peminat yang daftar, langkah selanjutnya kita akan buka kembali, tapi belum bisa pastikan waktunya,”  kata Kajari Banjarmasin, melalui Kasi Intelijen, Dimas Purnama Putra SH MH.

Dilelang set terutama tanah dan bangunan, terdiri atas bangunan Restoran Shanghai Palace, Beluga Cafe dan Hotel Mentaya Inn.

Sedangkan aset berupa kendaraan,  sudah dilelang beberapa waktu lalu oleh Kejari Banjarmasin melalui KPKNL Banjarmasin.

Aset yang dilelang tersebut dengan limit Rp 16.318.760.000 (16,3 Miliar) dengan uang jaminan sebesar Rp 4.079.600.000 (4 Miliar).

Lelang  dilakukan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banjarmasin secara online melalui alamat domain Portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.

Beberapa waktu sebelumnya berdasarkan hasil konfresnsi pers Bareskrim Polri di Jakarta, sejumlah barang sitaan diduga milik Fredy Pratama dari hasil TPPU yaitu berupa bangunan, tanah dan barang bergerak lainnya kemudian dititipkan di Mapolda Kalsel.

Penyitaan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Banjarmasin salah satu aset disita Restoran Shanghai Palace.

Sedangkan daftar aset  yang diamankan diantaranya sebidang tanah si Kertak Baru Ulu, Banjarmasin Tengah.

Kemudian, ruko di Kelurahan Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah. Ruko di Sungai Baru, Banjarmasin Timur.

Baca Juga :   PENGUNJUNG Batfest 2024 Mengaku Puas !, "Sangat Menarik tak Sia-sia Hadir"

Berikutnya, rumah di Kuin Utara Banjarmasin Utara, ruko di Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, ruko di Banjarmasin Timur. Termasuk, sebidang tanah di Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.

Kemudian tak luput aset milik ayahnya Lian Silas juga disita yaitu rumah di Jalan Pengambangan Banjarmasin Timur.

Rumah di Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.  Rumahdi Gambut, Kabupaten Banjar, sebidang tanah di Kemuning, Kota Banjarbaru dan ruko  di Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah.

Selain itu, polisi juga menyita aset kendaraan berupa, Mobil Mazda CX 5 tahun 2013, Mobil Velfire N 83 VI tahun 2015, Mobil sport Toyota dan kendaraan roda dua merek BMW.

Semua dilakukan pelelangan, setelah proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin hingga vonis pidana penjara selama 20 tahun terhadap Lian Silas, ayah Fredy Pratama alias Miming pada Kamis (25/4/2024).

Itu terkait dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga bersumber dari bisnis narkoba Fredy Pratama.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Kemudian Majelis Hakim menyatakan puluhan aset milik terdakwa yang terkait dengan Fredy Pratama disita dan dirampas untuk negara. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca