SuarIndonesia – Bekas galian tambang, yang dilakukan PT. Adaro Indonesia di Tabalong, hingga kini belum ada yang direklamasi, padahal Kontrak PKP2B Adaro akan berakhir pada tahun ini.
“Tak satupun bekas galian tambang yang dilakukan adaro di reklamasi di Tabalong,” ucap Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Tabalong. Habib M.Taufani Al Kaff kepada awak media.
Diakuinya karena terkendala dampak covid pihaknya kesusahan untuk melakukan monitoring, pasalnya untuk perizinan pertambangan dilakukan oleh Pusat.
“Informasi terakhir PT. Adaro di Tabalong tetap mengajukan perpanjangan kontrak PKP2B ke pusat,” katanya.
Pihak dewan daerah menurutnya, akan tetap berusaha untuk menagih janji pada perusahaan agar melakukan reklamasi dan yang belum terealisasi.
Selain akan mendorong dewan daerah dan pemerintah dengan perpanjangan kontrak baru ini, ujarnya akan mempertanyakan kepada pihak perusahan apa saja yang telah diberikan ke daerah, yang sudah kerja sama lebih sepuluh tahun.
“Jangan sampai kami hanya ditinggali lubang bekas galian, kita harap ada upaya untuk memajukan masyarakat meski kontrak akan segera berakhir per tanggal 1 Oktober 2022,” harapnya
Habib M.Taufani Al Kaff juga mengatakan, pihaknya telah cek langsung kelapangan, karena dalih dari perusahaan melakukan perpanjangan 2 x 10 tahun, ternyata di table sendiri belum ada reklamasi tersebut, yang ada hanya di daerah dahai Kabupaten Balangan.
“Ini yang kita kejar terus belum ada reklamasi di Tabalong,” tambahnya lagi.
Menurutnya, pihak perusahaan pada statemenya di tahun 2018 lalu telah berjanji baik dan mewacanakan akan melakukan reklamasi jalan dan membuat tempat destinasi wisata berkelas internasional dari bekas galian tambang tersebut.
Dan pihak perusahaan tengah melakukan studi banding dengan acuannya malaysia dan china.”Semoga pihak perusahaan komitmen pada janjinya,” harapnya (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















