Bawaslu Ingatkan Masa Tenang Tak Boleh Ada Kampanye Lagi

- Penulis

Sabtu, 13 April 2019 - 23:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan Erna Kasypiah mengingatkan semua peserta pemilu, pemerintah daerah dan masyarakat menghormati masa tenang yang akan masuk pada Minggu (14/4/2019) pukul 00.00 WITA malam ini.

Karena selama masa tenang yang akan berakhir pada Selasa (16/4/2019), hingga hari pemungutan suara, Rabu 17 April nanti merupakan masa jeda bagi pemilih untuk menentukan pilihannya.

‘’Jadi kami tegaskan tidak boleh lagi ada kegiatan kampanye peserta pemilu. Kami juga ingatkan agar KPU segera menyiapkan segala keperluan hari pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019 nanti,” ucap Erna Kasypiah kepada wartawan di Banjarmasin, Sabtu (13/4/2019).

Ibu muda ini juga berpesan kepada pemerintah daerah dan aparat pengamanan bisa memberi rasa aman dan kebebasan bagi masyarakat agar nantinya bisa menyalurkan hak pilih, tanpa merasa tertekan.

‘’Jadi, ada rasa aman bagi warga masyarakat yang ingin melaksanakan hak konstitusinya. Kemudian jangan juga sampai ada himbauan memilih salah satu peserta pemilu,” ucap Erna Kasypiah.

Erna menegaskan pemerintah daerah pun tak boleh melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) atau pesertra pemilu saat memasuki masa tenang yang berlangsung sejak 14-16 April 2019, sebelum hari H.

Bahkan, menurutnya, peserta pemilu tidak boleh lagi berkampanye. Bahkan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, dan lainnya yang ada harus segera diturunkan saat memasuki masa tenang.

Baca Juga :   DISAMBUT APLAUS !, Andi Rudi - H Bahsanuddin Mampu Jawab Semua Pertanyaan Panelis

‘’Jika masih ada APK yang diturunkan, maka Bawaslu yang akan menertibkannya. Mudah-mudahan memasuki masa tenang ini, peserta pemilu bersama tim sukses atau relawannya yang menurunkan APK,” ujar mantan Ketua Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin ini.

Bagi mereka yang tetap ngotot dan tak mengindahkan aturan, Erna memastikan Bawaslu akan menjadikannya temuan di luar jadwal kampanye, serta berujung masalah hukum.

Menurut dia, jika hal itu terjadi maka bisa dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu dan pelakunya bisa diseret ke meja hijau.

“Dampaknya juga bisa didiskualifikasi sebagai peserta pemilu. Jadi, lebih baik segera turunkan APK dengan sadar diri dan tak melanggar ketentuan yang berlaku,” ucap Erna.

Khusus sanksi yang dikenakan bagi para pelanggar dipidana pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. Ini mengacu pada Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!
BIAYA HAJI 2026 Turun Rp2 Juta
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
RUPIAH MELEMAH Seiring Eskalasi Konflik AS vs Iran Menguat
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 22:47

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 22:16

TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Berita Terbaru

Kalsel

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 Apr 2026 - 22:47

Warga Teheran menyambut pengumuman gencatan senjata antara pemerintah Iran dan Amerika Serikat, Rabu (8/4/2026). (Reuters)

Headline

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Rabu, 8 Apr 2026 - 21:22

Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat di hadapan 800 pejabat negara mulai dari menteri sampai dengan eselon I kementerian/lembaga saat Rapat Kerja Pemerintah di Halaman Tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026). (Antara/Genta T Mawangi)

Nasional

BIAYA HAJI 2026 Turun Rp2 Juta

Rabu, 8 Apr 2026 - 19:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca