SuarIndonesia – Membawa sajam (snejata tajam) diduga buat tawuran, MRF, pemuda berusia 19 tahun ditangkap anggota Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.
diduga ingin melakukan tawuran di kawasan Jalan A Yani Km 2,5 tepstnya didepan RS Siloam Banjarmasin, pada Minggu (20/10/2024) dinihari, pukul 01.30 WITA.
Petugas dari tim Ops Macan Resta juga menyita satu buah senjata tajam jenis parang.
Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsep bahwa pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa surat ijin.
Ini, pada saat personel Ops Macan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin gabungan dengan Resmob Polda Kalsel melakukan patroli.
“Ketika melaksanakan patroli petugas melihat ada segerombolan orang yang mengendarai sepeda motornya dan membawa senjata tajam,” jelas Kasat, Minggu (20/10/2024).
Dikatakan Eru, dari gerombolan tersebut didapat pelaku MRF yang tercatat sebagai w rga Kertak hanyar Kabupaten Banjar membawa sajam yang diduga akan melaksanakan tawuran.
Terkait hal tersebut, pelaku MRF akan di jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















