SuarIndonesia – Baru 12 jam dan belum menikmati hasil menggasak sepeda motor, Wahyuni (37) ditangkqp oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, saat berada di tempat persembunyiannya di Desa Malintang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, pada Kamis (9/5/2024).
Tersangka diketahui warga Jalan Cempaka Besar RT. 04 RW. 05 Banjarmasin Tengah, ditangkap bersama barang buktia satu unit sepeda motor Yamaha AEROX Nomor Polisi (Nopol) DA 4874 GI milik korban Muhammad Aditiya (19), warga Jalan A. Yani RT. 03 RW. 04 Kelurahan Telaga Itar Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalon

Tersangka Wahyuni (37)
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol M Noor Chaidir melalui Kanit Reskrim, Iptu Aries Wibawa SH.M.I.Kom, saat dikonfirmasi Sabtu (11/5/2024), membenarkan telah mengamankan tersamgka bersama barang bukti.
Dari kronologis, pencurian ini terjadi sekitar 06.00 WITA. Dimana korban lupa mengunci stang sepeda motornya dan kahirnya dicuri.
Saat anggota melakukan penyelidikan, tiba-tiba anggota menerima informasi mengenai keberadaan tersangka, anggota Buser langsung menuju ke tempat persembunyian tersangka dan diamankan. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















