BARESKRIM Polri Sidik Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 21:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (ANTARA/Fath Putra M)

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (ANTARA/Fath Putra M)

SuarIndonesia — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan tengah menyidik kasus dugaan pertambangan mineral bukan logam, yaitu pasir Zirkon, di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di Jakarta, Senin (4/8/2025), mengatakan bahwa pihak terlapor dalam kasus ini merupakan seorang petinggi di sebuah perusahaan swasta bernama PT Karya Res Lisbeth Mineral.

“Terlapor sementara ada satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Res Lisbeth Mineral,” katanya.

Terkait awal mula pengungkapan hingga detail kasus ini, Nunung tidak membeberkannya.

Kendati demikian, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan ahli dan melakukan penyidikan mendalam.

“Pekan ini gelar penetapan tersangka,” tutur Nunung dilansir dari ANTARANews.

Pasal yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :   MENU MBG di Seruyan Positif Mengandung Bakteri

Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin, sedangkan Pasal 161 mengatur mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di bidang pertambangan, khususnya yang berkaitan dengan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pengembangan, pengangkutan, dan penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin.

Ancaman hukuman kedua pasal tersebut adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0
PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027
PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan
RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:09

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:09

TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:14

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:14

UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:21

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:17

RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:13

BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:08

PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca