BARESKRIM Polri Sidik Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 21:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (ANTARA/Fath Putra M)

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (ANTARA/Fath Putra M)

SuarIndonesia — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan tengah menyidik kasus dugaan pertambangan mineral bukan logam, yaitu pasir Zirkon, di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di Jakarta, Senin (4/8/2025), mengatakan bahwa pihak terlapor dalam kasus ini merupakan seorang petinggi di sebuah perusahaan swasta bernama PT Karya Res Lisbeth Mineral.

“Terlapor sementara ada satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Res Lisbeth Mineral,” katanya.

Terkait awal mula pengungkapan hingga detail kasus ini, Nunung tidak membeberkannya.

Kendati demikian, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan ahli dan melakukan penyidikan mendalam.

“Pekan ini gelar penetapan tersangka,” tutur Nunung dilansir dari ANTARANews.

Pasal yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :   6 AGUSTUS 2025, Pemkab Barut Siap Gelar PSU

Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin, sedangkan Pasal 161 mengatur mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di bidang pertambangan, khususnya yang berkaitan dengan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pengembangan, pengangkutan, dan penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin.

Ancaman hukuman kedua pasal tersebut adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEMBUNUH Ponakan Berusia Lima Tahun dan Lukai Dua Orang Diamankan Polisi
PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf
PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:48

PEMBUNUH Ponakan Berusia Lima Tahun dan Lukai Dua Orang Diamankan Polisi

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:24

KEPEDULIAN Kapolda Kalsel Memperkuat Ukhuwah Islamiah, Serahkan Hewan Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:44

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:22

TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca