BANDING Dilakukan Pemko atas Putusan PTUN soal Pembongkaran Baleho A Yani Banjarmasin

- Penulis

Rabu, 13 April 2022 - 22:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akhirnya resmi direspon dengan pengajuan banding.

Bahkan, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Banjarmasin, Lukman Fadlun membenarkan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan upaya banding tersebut ke PTUN Jakarta.

Menurut Lukman, pengajuan pendaftaran sudah dilakukan sebelum deadline pengajuan banding yakni 11 April 2022.

 

BANDING Dilakukan Pemko atas Putusan PTUN soal Pembongkaran Baleho A Yani Banjarmasin (2)

 

“Sebelum 11 April kita sudah memasukkan dan secara online,” ungkapnya saat ditemui awak media di Balai Kota, Rabu (13/04/2022) siang.

Bukan tanpa alasan, Pemko menilai, banding yang diajukan tersebut banding tersebut dilakukan oleh Pemko Banjarmasin ini lantaran penegakan aturan yang dilakukan dengan menertibkan Baliho Bando di sepanjang Jalan A Yani sudah sesuai dengan Permen PU Nomor 20 Tahun 2010. Serta tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan serta PP nomor 20 tahun 2010 tentang jalan.

Baca Juga :

MINTA DISPENSASI Kembali, Pengusaha Baleho Banjarmasin

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pengusaha mengajukkan gugatan ke PTUN Banjarmasin terkait dengan aktivitas penertiban yang dilakukan oleh Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP.

Baca Juga :   KPK HERAN! Pengacara tak Tahu Dimana Sahbirin, Harap Hakim Tolak Praperadilan

Ada dua titik penertiban baliho bando yang diperkarakan oleh pemgusaha, yakni di Jalan A Yani KM 2 dan juga di KM 2,5.

Sebagian gugatan dari pengusaha baliho bando pun dikabulkan oleh PTUN Banjarmasin, misalnya Pemko Banjarmasin diwajibkan mengembalikan baliho bando yang ditertibkan.

Pemko Banjarmasin pun memastikan diri akan mengajukan banding terkait dengan putusan PTUN Banjarmasin tersebut.

Hal itu pun juga diakui oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Orang nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai itu mengaku menerangkan bahwa pihaknya sudah mengajukan banding ke PTUN Jakarta.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

STAND UMKM Tambun Bungai jadi Perhatian Kepala Staf TNI Angkatan Darat
BRIGJEN POL NOVIAR Dipercaya Kembali Bertugas di Kalsel, Jabat Wakapolda Mengganti Brigjen Pol Golkar Pangarso
KEBERANGKATAN Jemaah Haji Kloter 11 asal HSU, Begini Pesan H Supian HK saat Pelepasan
PELANTIKAN BESAR-BESARAN, Tercatat 167 Pejabat Struktural Pemprov Kalsel
PERKARA OTT KPK Tiga Eks Pejabat Kejari HSU Berkasnya Teregistrasi Segera Disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin
SEORANG BURUH di Banjarmasin Ancamkan Pisau dan Cabuli Anak Tiri, Berakhir Dicokok Polisi
DILANTIK EMPAT PEJABAT Termasuk Aspidsus dan Kajari, Begini Pesan Kajati Kalsel
PEMERIKSAAN SAKSI Pihak Tergugat Perkara Transaksi Tanah dan Perjanjian Pembayaran Ratusan Juta

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:32

STAND UMKM Tambun Bungai jadi Perhatian Kepala Staf TNI Angkatan Darat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:15

BRIGJEN POL NOVIAR Dipercaya Kembali Bertugas di Kalsel, Jabat Wakapolda Mengganti Brigjen Pol Golkar Pangarso

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:56

KEBERANGKATAN Jemaah Haji Kloter 11 asal HSU, Begini Pesan H Supian HK saat Pelepasan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:21

PLAYOFF CHAMPIONSHIP: Adhyaksa FC Promosi ke Super League, Diwarnai Suporter Ricuh

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:22

KEMENKES: Ada 23 Kasus Hantavirus dalam 3 Tahun Terakhir, Ada yang di Kalbar

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:45

PERKARA OTT KPK Tiga Eks Pejabat Kejari HSU Berkasnya Teregistrasi Segera Disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:49

SEORANG BURUH di Banjarmasin Ancamkan Pisau dan Cabuli Anak Tiri, Berakhir Dicokok Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:19

DILANTIK EMPAT PEJABAT Termasuk Aspidsus dan Kajari, Begini Pesan Kajati Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca