MINTA DISPENSASI Kembali, Pengusaha Baleho Banjarmasin

- Penulis

Jumat, 24 September 2021 - 00:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP Kota Banjarmasin sudah melayangkan SP2 kepada pengusaha reklame terkait keberadaan bando yang melintang di atas jalan raya.

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menerangkan bahwa sepekan yang lalu, pihaknya sudah mengeluarkan SP1 agar pengusaha membongkar sendiri bando-bando yang ada di kawasan Jalan Ahmad Yani.

Kemudian, pada Rabu (22/9/2021) lalu, pihaknya kemudian juga mengirimkan SP2 kepada pengusaha reklame atau pemilik bando yang diwakili oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel, Winardi Sethiono.

“Bila sudah sampai S3, kalau belum membongkar sendiri, kami lanjutkan penertibannya,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah. Ketua APPSI Kalsel, Winardi Sethiono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SP2 itu, pada Rabu (22/9) lalu.

Kendati demikian, pihaknya masih bersikeras untuk meminta agar pembongkaran ditunda terlebih dahulu. Dan meminta agar pemko, bisa menjalankan hasil musyawarah yang dahulu dilakukan.

“Biarkan kami memasang iklan-iklan hingga kontrak dengan klien berakhir kira-kira dua tahun. Sambil itu berjalan, kami berharap bisa duduk bersama kepada wali kota, lalu merumuskan solusi ke depannya bagaimana,” ucapnya, Kamis (23/9/2021).

Winardi mengaku bahwa selama ini tak ada permasalahan. Karena pengusaha reklame ini sedari dulu menurutnya tak pernah nakal. Semuanya menurutnya taat aturan.

“Pelaku usaha reklame bekerja tolak ukurnya melalui perda. Jadi kami bergantung pada perda. Perda mengizinkan nomor 16 tahun 2014 itu mengizinkan dan perwali nomor 23 tahun 2016 itu pun mengizinkan,” tekannya.

Baca Juga :   KPU KALSEL Konsultasikan Surat Suara Pilwali Banjarbaru ke KPU RI

“Kalau tidak mengizinkan, tentu dari dulu sudah dibongkar,” tegasnya.

Namun menurutnya kemudian, yang terjadi saat ini justru lantaran dianggap melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Undang Undang (UU) Lalu Lintas.

“Lalu, itulah yang dijadikan dasar Permen PU itu turunnya gelondongan, tidak hanya berlaku di Banjarmasin tapi juga berlaku di daerah lainnya. Di sana ada klausul yang mengatakan, bisa dilaksanakan masing-masing daerah sesuai kebutuhan,” ucapnya.

“Jadi ada daerah-daerah ada yang bisa mengambil ada yang tidak. Selama Permen PU itu tidak ada dalam perda, tidak bisa dijadikan acuan,” kilahnya.

Lebih lanjut, Winardi juga lagi-lagi mengingatkan pemerintah bahwa saat ini, dunia usaha kian sulit lantaran pandemi. Maka, ia pun kembali berharap pemko bisa memahami situasinya.

“Kita sama-sama mencari solusi yang terbaik agar tidak berdampak pada pengusaha reklame. Juga kepada karyawan-karyawannya. Kami mencari penghasilan saja sedemikian sulitnya. Kami berharap kebijakan pemerintah,” tutupnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca