BAKAL Dikenakan Imbal Jasa Lingkungan Lembaga Pengguna Air Aliran Tahura

- Penulis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 21:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kebijakan Imbal Jasa Lingkungan bakal ditetapkan bagi lembaga pengguna air di aliran Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam.

Melalui kebijakan imbal jasa lingkungan, Pemprov Kalsel melalui Dinas Kehutanan (Dishut) berupaya menjaga dan memelihara tutupan lahan di kawasan Tahuran Sultan Adam.

“Di kawasan Tahura seluas 17 ribue hektare terdapat tanaman yang ditanam melalu Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Rehab DAS) yang perlu dipelihara dan dijaga. 17 ribu hektare rehab DAS itu penanaman dari pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH),” jelas Plt. Kepala Dishut Kalsel, Hj. Fathimatuzzahra, Selasa (12/10/2021) di sela kegiatan Sosialisasi Imbal Jasa Lingkungan Tahura Sultan Adam, di salah stau hotel di Banjarbaru.

Dikatakan wanita yang akrab disapa Aya, tersebut 17 ribu hektare rehab DAS tersebut perlu dipelihara dan dijaga.

Di sisi lain, ujarnya, baik dana pemerintah pusat maupun pemerintah daerah cukup terbatas.

“Dari 17 ribu hektare tersebut 2 ribu di antaranya sudah diserahterimakan kepada Pemprov Kalsel, sehingga menjadi tanggung jawa pemprov untuk menjaga dan memelihara secara langsung,” tuturnya.

Disebutkan Aya, terkait imbal jasa lingkungan maka terdapat dana yang masuk dari pemanfaat air di Tahura Sultan Adam untuk menjaga dan meningkatkan kualitas tutupan lahan.

Diutarakan Aya kualitas lingkungan hidup akan mengalami dampak apabila lahan di Tahura kritis.

Baca Juga :   ANGGOTA DPR RI asal Kalsel, Bambang Heri Purnama Imbau Warga Selektif Pilih Travel Umrah

“Berangkat dari situ hari ini (kemarin, red) kita mengumpulkan pengguna air semisal PDAM dan PLTA.

Yang pertama kita sosialisasi agarmereka tau bahwa apa sebenarnya tujuan kegiatan ini.

Kegiatan ini didukung GGGI (Global Green Growth Institute) yang akan melaksanakan penelitian lebih jauh siapa saja yang menggunakan air Tahura Sultan Adam.

Daro hasil kajian itu akan dikeluarkan bentuk transaksi imbal jasa lingkungan antara pemerintah dengan pengguna air Tahura,” bebernya.

Lebih jauh Aya menjelaskan, bentuk imbalan jasa yang dimaksud adalah kontribusi dengan perusahaan untuk menjaga kondisi Tahura agar tetap ideal.

Melalui kontribusi tersebut dipertahankan dan ditingkatkan tutupan lahan kawasan Tahura.

“Imbal Jasa lingkungan ini hanya dibebankan kepada perusahaan, sedangkan masyarakat tidak dibebankan.

Malah masyarakat akan mendapatkah manfaat. Kebijakan ini tidak serta merta dilaksanakan karena perlu kajian lebih mendalam,” ungkap Aya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam
MR X Tergeletak Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa
DIUNGKAP PAKET GANJA Hampir Setengah Kilogram, Seorang Pria Diamankan Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:23

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:41

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 21:27

BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam

Kamis, 17 September 2026 - 19:05

MR X Tergeletak Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan

Kamis, 17 September 2026 - 18:52

PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Kamis, 17 September 2026 - 16:15

DIUNGKAP PAKET GANJA Hampir Setengah Kilogram, Seorang Pria Diamankan Polresta Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 16:06

PENGIRIMAN Rokok Ilegal dari Surabaya, 3,4 Juta Batang Diamankan

Berita Terbaru

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Hukum

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50

Headline

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:41

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca