SuarIndonesia – Kebijakan Imbal Jasa Lingkungan bakal ditetapkan bagi lembaga pengguna air di aliran Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam.
Melalui kebijakan imbal jasa lingkungan, Pemprov Kalsel melalui Dinas Kehutanan (Dishut) berupaya menjaga dan memelihara tutupan lahan di kawasan Tahuran Sultan Adam.
“Di kawasan Tahura seluas 17 ribue hektare terdapat tanaman yang ditanam melalu Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Rehab DAS) yang perlu dipelihara dan dijaga. 17 ribu hektare rehab DAS itu penanaman dari pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH),” jelas Plt. Kepala Dishut Kalsel, Hj. Fathimatuzzahra, Selasa (12/10/2021) di sela kegiatan Sosialisasi Imbal Jasa Lingkungan Tahura Sultan Adam, di salah stau hotel di Banjarbaru.
Dikatakan wanita yang akrab disapa Aya, tersebut 17 ribu hektare rehab DAS tersebut perlu dipelihara dan dijaga.

Di sisi lain, ujarnya, baik dana pemerintah pusat maupun pemerintah daerah cukup terbatas.
“Dari 17 ribu hektare tersebut 2 ribu di antaranya sudah diserahterimakan kepada Pemprov Kalsel, sehingga menjadi tanggung jawa pemprov untuk menjaga dan memelihara secara langsung,” tuturnya.
Disebutkan Aya, terkait imbal jasa lingkungan maka terdapat dana yang masuk dari pemanfaat air di Tahura Sultan Adam untuk menjaga dan meningkatkan kualitas tutupan lahan.
Diutarakan Aya kualitas lingkungan hidup akan mengalami dampak apabila lahan di Tahura kritis.
“Berangkat dari situ hari ini (kemarin, red) kita mengumpulkan pengguna air semisal PDAM dan PLTA.
Yang pertama kita sosialisasi agarmereka tau bahwa apa sebenarnya tujuan kegiatan ini.
Kegiatan ini didukung GGGI (Global Green Growth Institute) yang akan melaksanakan penelitian lebih jauh siapa saja yang menggunakan air Tahura Sultan Adam.
Daro hasil kajian itu akan dikeluarkan bentuk transaksi imbal jasa lingkungan antara pemerintah dengan pengguna air Tahura,” bebernya.
Lebih jauh Aya menjelaskan, bentuk imbalan jasa yang dimaksud adalah kontribusi dengan perusahaan untuk menjaga kondisi Tahura agar tetap ideal.
Melalui kontribusi tersebut dipertahankan dan ditingkatkan tutupan lahan kawasan Tahura.
“Imbal Jasa lingkungan ini hanya dibebankan kepada perusahaan, sedangkan masyarakat tidak dibebankan.
Malah masyarakat akan mendapatkah manfaat. Kebijakan ini tidak serta merta dilaksanakan karena perlu kajian lebih mendalam,” ungkap Aya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















