Ba’asyir Belum Pasti Bebas, Jokowi: Syarat Setia Pancasila

- Penulis

Selasa, 22 Januari 2019 - 19:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir harus berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila sebagai syarat pembebasannya.

Jokowi mengatakan syarat itu harus dipenuhi karena mekanisme yang ditempuh adalah pembebasan bersyarat, bukan murni. Selain itu, Jokowi menilai syarat yang diberikan merupakan syarat paling mendasar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Syarat itu harus dipenuhi. Kalau tidak, saya tidak mungkin lakukan. Contoh, setia kepada NKRI, setia kepada Pancasila. Sangat prinsip sekali, sudah jelas sekali,” ucap Jokowi di Istana Merdeka, Selasa (22/1).

Menurut Jokowi, dirinya akan melanggar ketentuan hukum bila membebaskan Ba’asyir tanpa yang bersangkutan memenuhi syarat setia pada NKRI dan Pancasila.

“Kan, ada ketentuan dan mekanisme hukumnya, masa saya disuruh nabrak? Apalagi ini sesuatu yang basic, setia kepada NKRI dan Pancasila,” katanya.

Jokowi mengatakan ia tetap menunggu hasil kajian yang saat ini dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan dikoordinasikan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Wiranto.

“Semua masih kajian di Kemenkumham dan kami serahkan juga kepada keluarga besar Ustaz Abu Bakar Ba’asyir,” katanya.

Lebih lanjut Jokowi kembali menegaskan tidak ada motif atau latar belakang lain selain kemanusiaan di balik rencana pembebasan Ba’asyir. “Jadi ini soal kemanusiaan, tapi kami juga ada ketentuan hukum, ada mekanisme hukum yang perlu dilakukan,” tuturnya.

Rencana pembebasan Ba’asyir diungkapkan pertama kali oleh Yusril Ihza Mahendra selaku penasihat hukum Presiden Jokowi, Jumat pekan lalu.

Pembebasan bersyarat kepada Ba’asyir disebut Yusril berdasarkan UU tentang Pemasyarakatan. Selain itu Yusril mengatakan Jokowi mempertimbangkan alasan kemanusiaan.

Pihak Ba’asyir telah menyatakan tidak mau memenuhi ikrar setia pada Pancasila dan NKRI sebagai syarat pembebasan. Sikap itu dilatari prinsip Ba’asyir yang disebut hanya setia dan patuh kepada Allah.

Atas sikap itu Yusril mengatakan Presiden tetap berencana membebaskan Ba’asyir meski pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki itu menolak berikrar setia pada Pancasila.

Baca Juga :   KEJAGUNG Klarifikasi Postingan Negatif di Medsos Tentang Jaksa Jovi Andrea Bachtiar

Belakangan Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah masih perlu mengkaji berbagai aspek sebelum memberikan pembebasan bersyarat kepada Ba’asyir.

“Masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya,” ujar Wiranto, kemarin.

Sementara itu Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meminta Ba’asyir keluar dari Indonesia jika tetap tak mengakui Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

“Ya pengertian saja, karena [Indonesia] negara Pancasila, kalau enggak Pancasila keluar dari sini, itu kan dibebaskan ya keluar,” kata Ryamizard di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta.

Yusril sendiri menjelaskan ihwal polemik syarat setia pada Pancasila dan NKRI. Kata Yusril, syarat setia pada NKRI memang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hanya saja aturan itu tak berlaku untuk kasus Ba’asyir. Yusril beralasan aturan itu terbit pada 2012, sementara Ba’asyir divonis sejak 2011.

“Itu tidak berlaku kepada Ustaz Ba’asyir. Kenapa tidak, karena dia baru dipidana tahun 2011. Sebelum PP itu keluar. Jadi aspek hukumnya sudah klir. Enggak ada masalah,” ungkap Yusril kepada CNNIndonesia.com.

Yusril mengatakan peraturan turunan yang berlaku untuk pembebasan Ba’asyir adalah PP No 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam peraturan tersebut, tidak ada kewajiban bagi seorang narapidana terorisme menandatangani ikrar terhadap Pancasila dan NKRI.

“Di situ tidak ada ketentuan bahwa napi teroris harus setia kepada Pancasila. Adanya di dalam PP 99 tahun 2012, tapi itu tidak berlaku bagi Ba’asyir,” jelasnya. (CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M
IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !
LAKA LIBATKAN Dua Emak-emak di Banjarmasin, Respon Cepat 110 Polri Permasalahan Berakhir Damai
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”
PESUT MATI Terbelah Kena Pukat Kurau

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca