SuarIndonesia – Ayah yang bunuh anak tiri ini, ternyata pernah tiga sudah keluar-masuk penjara.
Pelaku dugaan penganiyaan terhadap anak tirinya ini adalah, Arief Novianto dan hingga saat masih dalam pemeriksaan pihak Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.
Untuk ketahui pelaku Arief Novianto berdasarkan catatan kepolisian sudah tiga kali tersandung kasus tindak pidana.
Dimana, pelaku Arief ini pernah terjerat kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor), senuata tajam dan penganiyaan.
Menurut Kasat Reskrim, Kompol Thomas Afrian, bahwa pelaku langsung diamankan setelah mendapat laporan terkait adanya dugaan penganiyaan terhadap anak tirinya
“Ini telah terjadi tindak pidana penganiayaan, dimana korban masih balita berjenis kelamin laki laki meninggal dunia,” jelasnya, Rabu (2/10)/2022).
Dikatakan, terungkapnya kasus dugaan yang di lakukan pelaku Arief berawal dari informasi masyarakat bahwa korban meninggal tidak wajar dan terlihat di wajah korban ada lebam , d ibawah mata sebelah kiri dan mulut,
“Tetangga berinisiatif melihat tidak wajar dengan tubuh korban, adanya kejanggalan kejangalan tersebut dan langsung melaporkan ke Pihak kepolisia,” katanya.
Menindak lanjuti hal tersebut, petugas Unit PPA dan Jatanras langsung olah TKP dan mendatangi RSUD Ulib guba di lakukan otopsi.
“Untuk otopsi secara resmi kami masih menunggu, namun demikian dari keterangan para dokter yang melakukan kegiatan terhadap tanda tanda kematian tidak normal,” tambahnnya.
Untuk diketahui, antara pelaki dengan ibu korban sudah melakukan pernikah secara siri sejak tiga tahun yang lalu.
Dan dijelaskan lagi hasil pemeriksaan autopsi luar dan dalam yang dilakukan pihak dokter Forensik RSUD Ulin Banjarmasin disimpulkan adanya tanda tanda mati lemas.
Ini, akibat trauma di kepala bagian depan, bagian belakang, bagian kiri dan kanan, patahan di dasar tulang tengkorak dan adanya resapan darah di hampir seluruh bagian kepala, (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















