ATURAN Bea Keluar Batu Bara Berlaku 1 April 2026

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustasi aktivitas penambang batu bara. (Foto: Istimewa)

Foto ilustasi aktivitas penambang batu bara. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan aturan bea keluar (BK) batu bara mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.

“Seharusnya kalau besok jadi (rapat), ya (berlaku) 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu kan, kan masih mau saya rapatin dulu,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Selain batu bara, Pemerintah juga sedang menggodok aturan untuk bea keluar khusus nikel.

Besaran bea keluar untuk komoditas batu bara dan nikel itu sebenarnya telah disetujui oleh Presiden. Namun, detail kebijakan tersebut akan dirapatkan kembali lintas kementerian dan lembaga (K/L) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Purbaya menegaskan belum dapat mengungkapkan besaran pasti tarif bea keluar mengingat aspek teknis masih dalam tahap finalisasi.

“Angka (bea keluar) sudah diputuskan oleh Presiden, tetapi kan rapatnya bisa diskusikan dahulu baru kita bisa keluarkan seperti apa nanti. (Batu bara) jelas akan dikenakan bea keluar sesuai dengan arahan Presiden,” ungkapnya.

Baca Juga :   GPM KALSEL, Harga Ikan dan Telur Dipangkas 50 Persen

Meski demikian, Menkeu juga membuka peluang percepatan implementasi kebijakan tersebut, terutama jika harga batu bara global terus menunjukkan tren kenaikan.

Sebab, kondisi harga komoditas yang tinggi bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.

“Kita lihat seperti apa kondisi industrinya, tetapi kalau kepepet bisa (diterapkan lebih cepat),” tuturnya.

Di sisi lain, ia mengakui adanya keberatan dari pelaku industri tambang terhadap rencana penerapan bea keluar tersebut.

“Mereka (pelaku industri) pasti enggak setuju. Tapi kan harga batu bara tinggi sekali. Sekarang 135 (dolar AS per ton) lebih,” ujar Menkeu Purbaya melansir Antaranews.com.

Adapun pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan kebijakan, seiring dengan kondisi harga batu bara yang saat ini dinilai masih cukup tinggi. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI ESDM: Stok Solar Aman karena Indonesia tak Lakukan Impor
USULKAN Legalitas Tambang Rakyat di Kalsel Demi Keadilan
MENKEU Purbaya: Efisiensi MBG Bisa Hemat Rp40 Triliun per Tahun
EKONOMI KALSEL Tumbuh 5,22 Persen, Pemprov Sampaikan LKPj 2025 ke DPRD
TERCATAT 12.958 Pemudik di Hari Idulfitri 1447 H Lintasi Bandara Internasional Syamsudin Noor
DESAK EVALUASI Aturan Perizinan Kapal Sungai, Ketua DPRD Kalsel : “Tidak Boleh Mematikan Ekonomi Kerakyatan”
GPM KALSEL, Harga Ikan dan Telur Dipangkas 50 Persen
KEPEDULIAN IJTI Kalsel untuk Insan Pers dan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:58

1.900 Kapal Masih Tertahan di Selat Hormuz

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:31

IAEA: AS dan Iran akan Berunding di Pakistan Akhir Pekan

Selasa, 24 Maret 2026 - 00:06

TERUS BOM IRAN Ini Ancaman Donald Trump jika Dialog Gagal, Singgung Perubahan Rezim

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:51

IRAN: 223 Perempuan dan 202 Anak-anak Tewas dalam Serangan AS-Israel

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:04

SANKSI Minyak Rusia Dicabut AS, Thailand Siap Negosiasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:56

IRAN Tolak Pengamanan Selat Hormuz

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:00

IRAN Serang Kilang Minyak dan Tangki Bahan Bakar Israel

Senin, 9 Maret 2026 - 22:13

FINAL Campeonato Mineiro: 23 Pemain Dikartu Merah

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca