ASN PEMPROV Tukar Tabung Gas Elpiji 3 Kg ke 5,5 Kg

- Penulis

Selasa, 16 Maret 2021 - 21:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sejumlah pegawai negeri di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel menukarkan gas elpiji melon atau 3 Kg (kilogram) dengan gas elpiji 5,5 Kg di halaman Kantor Setdaprov Kalsel, Selasa (16/3/2021).

Adi pegawai di PSTN Fajar Harapan mengatakan ia berinisiatif menukarkan gas melon sebagai bentuk kesadaran sekaligus mematuhi imbauan dari Pj. Gubernur Kalsel.

“Kita dari PSTN, gas melon ini telah saya pakai kisaran 3 tahun, karena ada imbauan agar ASN tak boleh menggunakan gas 3 kilogram maka hari ini saya tukarkan,” kata Adi.

Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk menolong masyarakat kurang mampu agar dapat mengunakan gas 3 Kg.

“Ini juga merupakan bentuk kesadaran agar masyarakat kurang mampu dari sisi ekonomi mendapatkan stok gas 3 Kg,” katanya.

Sementara Kabag Sumber Daya Alam, Sri Rachma melalui Kasubbag Energi dan Air, Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel, Ibni Fidiniyah saat di lokasi mengatakan tempat penukaran tabung gas melon dengan tabung gas 5,5 Kg ada dua titik.

Yaitu di Kantor Dinas Perdagangan Kalsel di Banjarmasin dan di Halaman Setdaprov Kalsel Banjarbaru.

Ditambahkan Sri Rachma, bagi yang belum sempat menukarkan tabung LPG melon hari ini bisa menghubungi pangkalan yang memfasilitasi kegiatan penukaran tabung gas ini atau menghubungi Bagian SDA Biro Perekonomian.

Baca Juga :   PEMKAB Balangan Bangun RTH Publik

“Silakan bagi ASN Pemprov Kalsel yang belum sempat menukarkan tabung elpiji gas bisa menghubungi Bagian SDA Biro Prekonomian Setda atau pangkalan yang memfasilitasi penukaran tabung elpiji,” katanya.

Sebelumnya Pajabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengeluarkan surat edaran terkait warga yang boleh mengunakan Elpiji tabung melon atau elpiji 3 Kg.

Surat edaran itu antara lain menegaskan penggunaan Elpiji 3 kg untuk tiga komponen pemerintah, yakni ASN, TNI, dan Polri.

Elpiji 3 Kg hanya boleh digunakan oleh masyarakat berpenghasilan Rp 1,5 juta per bulan dan pelaku UMKM dengan kekayaan total tak lebih dari Rp 50 juta.

Sementara itu pelaku UMKM yang dilarang memakai LPG 3 kg seperti restoran, hotel, usaha katering, dan rumah makan.

Kelompok ini diarahkan untuk menggunakan LPG 5,5 kilogram dan 12 kg.

Ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 26 Tahun 2009.

Surat edaran Pj Gubernur Kalsel ini diterbitkan sejak 25 Februari 2021 lalu.(adv/RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAR GABUNGAN Temukan Nelayan Terseret Arus di Muara Badak
DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin
SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti
TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri
TANAMAN JAGUNG di Lahan Sekitar 18 Hektare Dipantau Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perkembangannya
SEORANG PRIA Tergeletak Tak Bernyawa di Kawasan Komplek DPR Banjarmasin, Begini Awalnya

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:28

KEMENHAJ Prioritaskan Layanan untuk Calhaj Lansia dan Difabel

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:59

MAY DAY, Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesehatan para Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 00:43

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”

Kamis, 30 April 2026 - 00:05

PRESIDEN Prabowo Ultimatum Pejabat-Ilmuwan tak Patriotik untuk Mundur

Rabu, 29 April 2026 - 23:58

INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar

Berita Terbaru

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

Hukum

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca