ASN PEMPROV Tukar Tabung Gas Elpiji 3 Kg ke 5,5 Kg

- Penulis

Selasa, 16 Maret 2021 - 21:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sejumlah pegawai negeri di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel menukarkan gas elpiji melon atau 3 Kg (kilogram) dengan gas elpiji 5,5 Kg di halaman Kantor Setdaprov Kalsel, Selasa (16/3/2021).

Adi pegawai di PSTN Fajar Harapan mengatakan ia berinisiatif menukarkan gas melon sebagai bentuk kesadaran sekaligus mematuhi imbauan dari Pj. Gubernur Kalsel.

“Kita dari PSTN, gas melon ini telah saya pakai kisaran 3 tahun, karena ada imbauan agar ASN tak boleh menggunakan gas 3 kilogram maka hari ini saya tukarkan,” kata Adi.

Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk menolong masyarakat kurang mampu agar dapat mengunakan gas 3 Kg.

“Ini juga merupakan bentuk kesadaran agar masyarakat kurang mampu dari sisi ekonomi mendapatkan stok gas 3 Kg,” katanya.

Sementara Kabag Sumber Daya Alam, Sri Rachma melalui Kasubbag Energi dan Air, Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel, Ibni Fidiniyah saat di lokasi mengatakan tempat penukaran tabung gas melon dengan tabung gas 5,5 Kg ada dua titik.

Yaitu di Kantor Dinas Perdagangan Kalsel di Banjarmasin dan di Halaman Setdaprov Kalsel Banjarbaru.

Ditambahkan Sri Rachma, bagi yang belum sempat menukarkan tabung LPG melon hari ini bisa menghubungi pangkalan yang memfasilitasi kegiatan penukaran tabung gas ini atau menghubungi Bagian SDA Biro Perekonomian.

“Silakan bagi ASN Pemprov Kalsel yang belum sempat menukarkan tabung elpiji gas bisa menghubungi Bagian SDA Biro Prekonomian Setda atau pangkalan yang memfasilitasi penukaran tabung elpiji,” katanya.

Baca Juga :   PEMKAB Balangan Bangun RTH Publik

Sebelumnya Pajabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengeluarkan surat edaran terkait warga yang boleh mengunakan Elpiji tabung melon atau elpiji 3 Kg.

Surat edaran itu antara lain menegaskan penggunaan Elpiji 3 kg untuk tiga komponen pemerintah, yakni ASN, TNI, dan Polri.

Elpiji 3 Kg hanya boleh digunakan oleh masyarakat berpenghasilan Rp 1,5 juta per bulan dan pelaku UMKM dengan kekayaan total tak lebih dari Rp 50 juta.

Sementara itu pelaku UMKM yang dilarang memakai LPG 3 kg seperti restoran, hotel, usaha katering, dan rumah makan.

Kelompok ini diarahkan untuk menggunakan LPG 5,5 kilogram dan 12 kg.

Ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 26 Tahun 2009.

Surat edaran Pj Gubernur Kalsel ini diterbitkan sejak 25 Februari 2021 lalu.(adv/RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WARGA Kobar Males Antre di SPBU, Terpaksa Beli Eceran Pertalite Rp 22 Ribu per Botol
BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit
INDOMARET FUN RUN 2026 Hadir di Banjarmasin, Ajak Peserta Berlari Sambil Menikmati Ikon Kota
KANTOR PLN UP3 Banjarmasin “Digeruduk” Massa Aliansi Pemuda
PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti
PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:27

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Kalteng

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca