APLIKASI SIPD Kemendagri Dibahas Diskominfo, Barenlitbangda dan Bakeuda

- Penulis

Selasa, 28 Januari 2020 - 23:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemerintah kota Banjarmasin menggelar rapat koordinasi soal ketentuan Pasal 274 dan Pasal 391 UU nomor 23 Tentang Pemerintah Daerah bahwa data dan informasi daerah perlu dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan Implementasi Permendagri nomor 98 tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) serta Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Barenlitbangda Kota Banjarmasin, Selasa (28/1/2020).

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Kota Banjarmasin, Usni Erizal ST. MT mengungkapkan rapat yang digelar hari ini pihaknya membahas agenda soal aplikasi SIPD yang diluncurkan oleh Kemendagri untuk diterapkan di seluruh pemerintah daerah.

“Tentang ke depannya Kemendagri menyiapkan aplikasi perencanaan dan penganggaran, aplikasi ini generik harus digunakan seluruh pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya di sela rapat tersebut.

Usni Erizal ST. MT menyebut pihak DIskominfotik Kota Banjarmasin dalam hal ini hanya berperan sebagai admin super terlepas dari admin perencanaan dan penganggaran yang dipegang oleh Barenlitbangda dan Bakeuda Kota Banjarmasin.

“Kalau di kominfo kita menyiapkan hardware dan brainwarenya kita berperan sebagai admin super. Kalau admin perencanaan dan penganggaran nanti ada di Barenlitbangda dan Bakeuda,” beber Usni Erizal ST. MT.

Baca Juga :   JANJI Wakil Ketua Dewan Kalsel, Upayakan Perjuangan Aspirasi Pangan.

Ia mengakui secara prinsip terdapat perubahan yang signifikan karena adanya perubahan regulasi dan kebijakan dari pusat. “Dengan perubahan Permendagri ini lalu kita diwajibkan memakai itu, tujuannya sebenarnya untuk efisiensi,” terangnya.

“Jadi kalau dulu masing masing daerah punya, sekarang sifatnya terpadu dan terkordinir di pusat, jadi disini berperan dari pusat saja,” lanjutnya.

Usni Erizal ST. MT mengibaratkan seperti jalan raya pada umumnya, aplikasi itu disiapkan oleh Kemendagri, Diskominfo hanya menyediakan infrastrukturnya. Sedangkan yang berwenang untuk jalan tersebut adalah Barenlitbangda dan Bakeuda yang berperan seperti Dishubnya.

Ia menambahkan, saat ini aplikasi tersebut sudah running. “Mudah-mudahan di daerah tidak ada kendala dan kesulitan, ini gratis dan untuk penghematan anggaran negara,” paparnya.

“Misalnya ada peroblem atau trouble maka dari pusat langsung menanganinya, jadi efisiensi untuk pemerintah daerah soal SIPD ini,” pungkasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WARGA Kobar Males Antre di SPBU, Terpaksa Beli Eceran Pertalite Rp 22 Ribu per Botol
BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik
KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit
KANTOR PLN UP3 Banjarmasin “Digeruduk” Massa Aliansi Pemuda
PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti
PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:27

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Kalteng

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca