SuarIndonesia – Anggota DPC Peradi (Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia) Banjarmasin yang menyatakan diri mereka ‘Gerakan Bersatu untuk Perubahan’ akan melayangkan surat penyataan sikap.
Surat dengan 13 poin seputaran Peradi Banjarmasin, dari mulai belum dilaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) hingga soal, kiprah dan keberadan Peradi Banjaramsin, tata tertib, peraturan anggaran dasar dan lainnya.
Dari keterangan, Selasa (19/11), surat penyataan yang ditandatangai DR H Fauzan Ramon SH MH dan Sekretaris, Hadi Permana SH, akan dilayangkan ke Peradi Pusat dan Dewan Pengawas.
“Iya kita dari anggota Peradi dan menamakan ‘Gerakan Bersatu untuk Perubahan’ pasti layangkan surat itu,” kata Fauzan Ramon, kepada awak media, yang diiyakan beberapa anggota lainnya saat itu.
Lain lagi menurut Hadi Permana, semua demi kepastian soal keberadaan Perada di Banjarmasin dan kemajuan suatu organisasi.
“Dan jika nantinya pula ada Muscab tidak memenuhi nilai-nilai ideal sebagaimana yang telah diuraikan dalam penyataan sikap.
Terutama dalam bidang keuangan dan manejemen organisasi maka akan mengajukan keberatan,” tambah Fauzan lagi.
Termasuk soal surat penyataan jika tak ditanggapi, jelas Fauzan, akan mengambil sikap tegas
Sebelumnya Muscab itu ‘di deadline’ mereka akhir Desember, dan jika tidak bakal ada sikap ‘mosi’ tak percaya.
Diketrahui, masa kepengurusan Peradi Banjarmasin telah lama habis.
Karena ditetapkan per 20 Desember 2013 oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Dr Otto Hasibuan SH MH.
Namun, hingga kini kepengurusan DPC Peradi Banjarmasin belum laksanakan Muscab. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















