ANGGOTA Bawaslu Banjar Diberhentikan Sementara

- Penulis

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis sekaligus anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. (Foto: ANTARA)

Ketua Majelis sekaligus anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. (Foto: ANTARA)

SuarIndonesia — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Syahrial Fitri dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Selain pemberhentian sementara, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Muhammad Syahrial Fitri yang berstatus Teradu I dalam perkara 217-PKE-DKPP/IX/2024.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada Teradu I, Muhammad Syahrial Fitri, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar selama 30 (tiga puluh) hari kerja sampai dengan terbitnya status tidak aktif/cuti sementara pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, sebagaimana dikutip di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Muhammad Syahrial Fitri terbukti tidak bekerja penuh waktu sebagai penyelenggara pemilu lantaran masih berstatus sebagai dosen di sebuah kampus yang ada di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Hal ini dinilai DKPP bertentangan dengan pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dalam sidang ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada Abdul Haris Haery yang menjadi Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mawasangka dalam Pilkada 2024. Abdul Haris Haery dijatuhi sanksi “tidak layak menjadi penyelenggara pemilu” oleh DKPP.

Baca Juga :   SANTRI dan Anak Panti Asuhan, Antusias Terima Santunan dari Kapolda Kalsel

“Menyatakan Teradu VI, Abdul Haris Haery, dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025 tidak layak sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tutur Ketua Majelis dilansir dari AntaraNews.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 14 perkara yang melibatkan 61 penyelenggara pemilu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara (1), Peringatan Keras (4), Peringatan (31), dan Tidak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilu (1) .

Selain itu, terdapat 11 penyelenggara pemilu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, yang didampingi dua Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan
DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KALTENG-KALSEL Bersinergi Pacu Pembangunan Regional dan Nasional
IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !
LAKA LIBATKAN Dua Emak-emak di Banjarmasin, Respon Cepat 110 Polri Permasalahan Berakhir Damai
BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji
PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:41

KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 21:24

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca