Anang-Nopliardy Gugat Ibnu-Herman ke Pengadilan

- Penulis

Rabu, 7 November 2018 - 01:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Anang Rosadi Adenansi dan Rakhmat Nopliardy merasa tidak puas atas kejelasan informasi yang diserahkan Pemerintah Kota Banjarmasin terkait aset Pemko yang dikelola oleh pihak ketiga.

Karena itu, pihak tergugat Walikota H Ibnu Sina dan Wawali Hermansyah harus menyerahkan data dan informasi sesuai sengketa yang dimenangkan pihak penggugat Anang dan Nopliardy.

Bahkan dalam surat konfirmasi informasi tersebut hanya memuat daftar perjanjian yang tidak disertai dengan surat konfirmasi oleh Pemko.

Karena itu, menurut Anang Rosadi, surat yang dikasihkan Pemerintah bukan surat yang diharapkan karena hanya berisi daftar perjanjian pihak pemerintah kota dan pihak ketiga pengelola aset Pemko tanpa ada bentuk fisik surat perjanjian dari kedua pihak tersebut.

“Sebenarnya kita tidak ingin ribet, tetapi melihat hal seperti ini tdak memuaskan semisal yang dikasih hanya daftarnya, bukan surat perjanjian yang ada di daftar tersebut. Kita ingin mengetahui detail, kalau daftar ini belum cukup tanpa ada bukti surat perjanjian beberapa poin dalam daftar ini,” ucap Anang Rosadi kepada wartawan di Kantor
PTUN Banjarmasin, Selasa (6/11) siang.

Karena itulah, pada hari Selasa tanggal 6 November 2018 Anang Rosadi bersama kolega bertolak ke kantor PTUN Banjarmasin untuk melakukan konsultasi kelanjutan kejelasan aset Pemko yang masih blunder. Bersama dengan Rakhmat Nopliardy dan ia memasuki ruang Panitera pada pukul 11.50 WITA.

“Hari ini kita melakukan konsultasi untuk eksekusi selanjutnya, kami menganggap pihak walikota ingin lepas tangan bahwa itu adalah keputusan masa lalu, ketika kami berjuang untuk rakyat bahwasanya rakyat harus mengetahui, ini ada perjanjian Mitra Plaza tidak ada batas waktu. Ini cacat hukum karena tidak ada subjek dan objek, secepatnya harus dieksekusi untuk perkembangan pasar Ujung Murung,” ujar Anang.

Baca Juga :   MENDAGRI Tito: Data Dukcapil Fondasi E-Government

Selanjutnya pada isi surat konfirmasi dari pemerintah Banjarmasin yang bernomor 870/612-Sekr/Diskominfotik/XI/2018 yang menindaklanjuti keputusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan nomor : 0026/X/KI-Kalsel-PS/2018 hanya menyebutkan kejelasan 5 aset diantaranya Lahan Eks SDN Nagasari, SPBU Teluk Dalam, Terminal KM 6, Sentra Antasari dan Mitra Plaza, Sedangkan Fasilitas Parkir di depan Metro City masih mengambang di Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin dan belum dicantumkan di surat konfirmasi tersebut.

Adapun rincian dari daftar perjanjian tersebut adalah, perjanjian Ek s SDN Nagasari no.104, 24 April 2003 dengan jangka waktu kerjasama 20 tahun terhitung sejak 24 april 2003 oleh pihak swasta melalui CV. Asdi Karya yang dipimpin oleh H. Asdiyani, selanjutnya Perjanjian SPBU Teluk Dalam no 17/2015 Notaris Husien Halim dengann jangka waktu 25 tahun oleh H Supiansyah.

Selanjutnya Perjanjian Terminal KM 6 dengan no.86, 18 september 2002 dengan jangka waktu 30 tahun oleh pihak ketiga CV Centra Bangun Jaya dan pihak Pemko oleh Walikota Sofyan Arfan Kemudian Perjanjian Sentra Antasari dengan no 664/I/548/Prog dengan jangka waktu 25 tahun oleh pihak ketiga PT. Giri Jaladhi Wana dan Pihak Pemko oleh almarhum H Sofyan Arpan dan yang paling fatal Mitra Plaza yang dilakukan perjanjian oleh Karisma Inti Mitra sebagai pihak ketiga dan H Kamarudin Walikota Banjarmasin dengan jangka waktu kerjasama yang tidak ditentukan.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia
TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan
DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:09

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:09

TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:14

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:14

UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:21

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:17

RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:13

BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:08

PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca