AMPHURI: Minta MK Hapuskan Ketentuan Umrah Mandiri dalam UU Haji dan Umrah

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 22:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran pengurus AMPHURI saat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi soal UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (Dok AMPHURI)

Jajaran pengurus AMPHURI saat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi soal UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (Dok AMPHURI)

SuarIndonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menghapuskan ketentuan umrah mandiri dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah

Permohonan itu disampaikan Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji dalam sidang perbaikan permohonan di MK, Jakarta, Senin (23/2/2026). Permohonan ini diregistrasi oleh Mahkamah dengan nomor 47/PUU-XXIV/2026.

Adapun koalisi tersebut terdiri atas Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi yang bergerak di bidang penyelenggaraan umrah, dan ustaz Akhmad Barakwan.

“Menyatakan Pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa hukum para pemohon, Shafira Candradevi, dikutip  AntaraNews.

Pasal 86 ayat (1) huruf b UU Haji dan Umrah mengatur bahwa perjalanan ibadah umrah dilakukan secara mandiri. Menurut para pemohon, keberadaan pasal ini menciptakan dualisme rezim hukum terkait penyelenggaraan umrah.

Mereka mendalilkan, pasal tersebut membuka ruang penyelenggaraan umrah mandiri tanpa menempatkannya dalam perizinan dan pengawasan yang setara dengan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

PPIU sendiri merupakan biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.

Selain itu, mereka juga mempersoalkan Pasal 87A dan Pasal 88A UU Haji dan Umrah. Mereka menilai, kedua pasal ini tidak mengatur secara memadai standar pelayanan, mekanisme pengawasan, dan sanksi dalam penyelenggaraan umrah mandiri.

Ketiadaan pengaturan tersebut, menurut para pemohon, menimbulkan kekosongan hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mewajibkan negara hadir melalui pengaturan, pengawasan, dan perlindungan terhadap warga negara.

Baca Juga :   WAH ! Oknum Habib dan Istri Mencuri Diringkus Polisi, Begini Modusnya

Mereka juga mendalilkan bahwa umrah mandiri tidak memperoleh perlindungan sebagaimana jamaah PPIU, seperti yang tertuang Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e UU Haji dan Umrah.

Pasal tersebut mengecualikan jamaah umrah mandiri dari layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, serta pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

Bagi para pemohon, kondisi ini merupakan bentuk pengingkaran kewajiban konstitusional negara untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada warga negara.

Turut dipersoalkan, yakni Pasal 97 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf d UU Haji dan Umrah.

Dalam petitum atau pokok permohonannya, para pemohon turut meminta agar seluruh frasa “umrah mandiri” dalam Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan huruf e, serta Pasal 97 ayat (1) huruf a dan huruf b dihapuskan.

Sementara itu, Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf d UU Haji dan Umrah diminta untuk dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga tidak lagi berlaku.

“Menegaskan bahwa keberadaan peraturan pelaksana tidak dapat dijadikan dasar pembenar atas kekosongan norma, ketidakjelasan pengaturan, atau pelepasan tanggung jawab konstitusional negara yang bersumber dari norma undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar,” imbuh Shafira. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung
DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026
PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain
TERBONGKAR ! SPBU di Jalan Pramuka Diduga Jual Pertalite Bersubsidi Secara Ilegal, Lima Orang Tersangka
KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air
PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7
KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:35

KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:27

RUPIAH Menguat Dipicu Kombinasi Sentimen Domestik

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:05

KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:40

KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:32

MENDAGRI TITO: Ide Kepala Daerah dapat Bonus dari PAD

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan menyisir perairan di lokasi kecelakaan kapal untuk mencari korban hilang di perairan Desa Labuan Mas, Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rabu (17/6/2026). (Foto: Kantor SAR Banjarmasin)

Kalsel

TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:48

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Hukum

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:41

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca