AMBIL SABU Dekat Tiang Listrik, Badak Berujung Dipenjara  9 Tahun  

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 17:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Badak, panggilan Aulia Rahmatullah, warga Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel, terdakwa kurir sabu 4 ons lebih sabu digajar 9 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Vonis disampaikan pada sidang di Pengadilan Negeri ( PN) Banjarmasin, Selasa (30/9/2025).

Sebelum membacakan amar putusan
Majelis Hakim dipimpin Irfanul Hakim SH MH menyampaikan beberapa pertimbangan hukum terhadap terdakwa Aulia Rahmatullah.

Majelis Hakim menyatakan sependapat sebagaimana dakwaan diatas dan berdasarkan keterangan para saksi memberikan keterangan di atas sumpah.

Adapun pertimbangan hukum lainnya perbuatannya tidak ada unsur yang meringankan sebab tidak membantu program pemerintah pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang Narkoba,

“Selian itu terdakwa Badak adalah seorang residivis melakukan tindak pidana yang sama.

Hanya saja selama proses persidangan berkelakuan baik mengakui semua kesalahannya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama,,’ ucap Majelis Hakim.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum JPU.

Selain menjatuhkan hukuman pidana, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 Miliar
Subsider 3 bulan penjara.

Sebelum mengakhiri persidangan kembali Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Badak bagaimana dengan hasil putusan.

Terdakwa menyatakan menerima hasil putusan tersebut. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagaimana dalam tuntutannya JPU, meminta agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Baca Juga :   TERBAKAR Sebuah Sawmill di Alalak Tengah

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar JPU Zulkhaidir SH sebelumnya.

Selain itu JPU juga menuntut terdakwa untuk dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsidaer kurungan selama 6 bulan.

Badak diketahui datang dari HSU, setelah mendapat perintah dari seseorang untuk mengambil paket sabu di Banjarmasin.

Sebagaimana surat Dakwaan JPU, kalau terdakwa Badak tidak sendirian ke Banjarmasin, melainkan bersama dua orang yakni Muhammad Riskan Fauzi dan Alhafiz Anshari yang menjadi saksi sekaligus menjalani tuntutan terpisah dalam perkara ini.

Mereka diarahkan ke sebuah gang di Jalan Kelayan Selatan, untuk mengambil paket sabu yang diletakkan di dekat sebuah tiang listrik.

Paket sabu lalu diambil  terdakwa Badak, namun saat hendak diamankan berhasil melarikan diri bersama saksi Alhafiz Anshari, sedangkan saksi Riskan berhasil ditangkap.

Setelah melakukan pengejaran selama beberapa hari, petugas berhasil mengamankan Alhafiz Anshari dan Badak.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni sebuah paket berisi 4 kantong narkoba jenis sabu dengan berat 4 ons lebih atau 404,24 gram. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi
KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit
INDOMARET FUN RUN 2026 Hadir di Banjarmasin, Ajak Peserta Berlari Sambil Menikmati Ikon Kota
KANTOR PLN UP3 Banjarmasin “Digeruduk” Massa Aliansi Pemuda
PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti
PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:27

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Kalteng

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca