AMBIL SABU Dekat Tiang Listrik, Badak Berujung Dipenjara  9 Tahun  

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 17:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Badak, panggilan Aulia Rahmatullah, warga Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel, terdakwa kurir sabu 4 ons lebih sabu digajar 9 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Vonis disampaikan pada sidang di Pengadilan Negeri ( PN) Banjarmasin, Selasa (30/9/2025).

Sebelum membacakan amar putusan
Majelis Hakim dipimpin Irfanul Hakim SH MH menyampaikan beberapa pertimbangan hukum terhadap terdakwa Aulia Rahmatullah.

Majelis Hakim menyatakan sependapat sebagaimana dakwaan diatas dan berdasarkan keterangan para saksi memberikan keterangan di atas sumpah.

Adapun pertimbangan hukum lainnya perbuatannya tidak ada unsur yang meringankan sebab tidak membantu program pemerintah pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang Narkoba,

“Selian itu terdakwa Badak adalah seorang residivis melakukan tindak pidana yang sama.

Hanya saja selama proses persidangan berkelakuan baik mengakui semua kesalahannya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama,,’ ucap Majelis Hakim.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum JPU.

Selain menjatuhkan hukuman pidana, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 Miliar
Subsider 3 bulan penjara.

Sebelum mengakhiri persidangan kembali Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Badak bagaimana dengan hasil putusan.

Terdakwa menyatakan menerima hasil putusan tersebut. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagaimana dalam tuntutannya JPU, meminta agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Baca Juga :   TERBAKAR Sebuah Sawmill di Alalak Tengah

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar JPU Zulkhaidir SH sebelumnya.

Selain itu JPU juga menuntut terdakwa untuk dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsidaer kurungan selama 6 bulan.

Badak diketahui datang dari HSU, setelah mendapat perintah dari seseorang untuk mengambil paket sabu di Banjarmasin.

Sebagaimana surat Dakwaan JPU, kalau terdakwa Badak tidak sendirian ke Banjarmasin, melainkan bersama dua orang yakni Muhammad Riskan Fauzi dan Alhafiz Anshari yang menjadi saksi sekaligus menjalani tuntutan terpisah dalam perkara ini.

Mereka diarahkan ke sebuah gang di Jalan Kelayan Selatan, untuk mengambil paket sabu yang diletakkan di dekat sebuah tiang listrik.

Paket sabu lalu diambil  terdakwa Badak, namun saat hendak diamankan berhasil melarikan diri bersama saksi Alhafiz Anshari, sedangkan saksi Riskan berhasil ditangkap.

Setelah melakukan pengejaran selama beberapa hari, petugas berhasil mengamankan Alhafiz Anshari dan Badak.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni sebuah paket berisi 4 kantong narkoba jenis sabu dengan berat 4 ons lebih atau 404,24 gram. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
BPJPH KALSEL Terbitkan 26.207 Sertifikat Halal
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’
EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara
DUGAAN PEMERASAN, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN
DIRINGKUS Polda Kalsel Dua Kurir Jaringan Gembong Narkotika Internasional, 9,5 Kg Sabu Disita

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:21

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:24

DIRINGKUS Polda Kalsel Dua Kurir Jaringan Gembong Narkotika Internasional, 9,5 Kg Sabu Disita

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:20

RATUSAN HAJI Kloter 01 Debarkasi Banjarmasin Mendarat Selamat di Banua

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:34

DECAK KAGUM Warga Saksikan Jupiter Aerobatic Team TNI AU

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:47

POLRESTA Banjarmasin Amankan Delapan Motor Terindikasi Balap Liar

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:37

PRIA PEKERJA SERABUTAN Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Sumur

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:53

GAJI ke 13 ASN Pemprov Kalsel Dicairkan Mulai Besok, Alokasi Anggaran Disiapkan 120 Miliar

Berita Terbaru


Dua tersangka dugaan korupsi batu bara ilegal ditahan Kejati Kaltim. (Foto: Dok Kejati Kaltim)

Hukum

DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal

Kamis, 4 Jun 2026 - 20:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca