SuarIndonesia -Badak, panggilan Aulia Rahmatullah, warga Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel, terdakwa kurir sabu 4 ons lebih sabu digajar 9 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Vonis disampaikan pada sidang di Pengadilan Negeri ( PN) Banjarmasin, Selasa (30/9/2025).
Sebelum membacakan amar putusan
Majelis Hakim dipimpin Irfanul Hakim SH MH menyampaikan beberapa pertimbangan hukum terhadap terdakwa Aulia Rahmatullah.
Majelis Hakim menyatakan sependapat sebagaimana dakwaan diatas dan berdasarkan keterangan para saksi memberikan keterangan di atas sumpah.
Adapun pertimbangan hukum lainnya perbuatannya tidak ada unsur yang meringankan sebab tidak membantu program pemerintah pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang Narkoba,
“Selian itu terdakwa Badak adalah seorang residivis melakukan tindak pidana yang sama.
Hanya saja selama proses persidangan berkelakuan baik mengakui semua kesalahannya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama,,’ ucap Majelis Hakim.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum JPU.
Selain menjatuhkan hukuman pidana, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 Miliar
Subsider 3 bulan penjara.
Sebelum mengakhiri persidangan kembali Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Badak bagaimana dengan hasil putusan.
Terdakwa menyatakan menerima hasil putusan tersebut. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagaimana dalam tuntutannya JPU, meminta agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar JPU Zulkhaidir SH sebelumnya.
Selain itu JPU juga menuntut terdakwa untuk dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsidaer kurungan selama 6 bulan.
Badak diketahui datang dari HSU, setelah mendapat perintah dari seseorang untuk mengambil paket sabu di Banjarmasin.
Sebagaimana surat Dakwaan JPU, kalau terdakwa Badak tidak sendirian ke Banjarmasin, melainkan bersama dua orang yakni Muhammad Riskan Fauzi dan Alhafiz Anshari yang menjadi saksi sekaligus menjalani tuntutan terpisah dalam perkara ini.
Mereka diarahkan ke sebuah gang di Jalan Kelayan Selatan, untuk mengambil paket sabu yang diletakkan di dekat sebuah tiang listrik.
Paket sabu lalu diambil terdakwa Badak, namun saat hendak diamankan berhasil melarikan diri bersama saksi Alhafiz Anshari, sedangkan saksi Riskan berhasil ditangkap.
Setelah melakukan pengejaran selama beberapa hari, petugas berhasil mengamankan Alhafiz Anshari dan Badak.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni sebuah paket berisi 4 kantong narkoba jenis sabu dengan berat 4 ons lebih atau 404,24 gram. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















