SuarIndonesia — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan penambang emas Dandi Supria Dinata (26), warga Desa Sumur Mas Gang Damai.
Pelaku berinisial WD (22) merupakan warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu. WD kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
“Keberhasilan pengungkapan yang berjalan sangat cepat ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan serta sinergi dan dukungan informasi yang luar biasa dari masyarakat setempat,” ujar Kasat Reskrim AKP Agung W Kusuma di Mapolres Gunung Mas, Selasa (2/6/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tragedi berdarah tersebut dipicu rasa kecewa dan sakit hati yang dipendam tersangka terhadap korban.
Pada Rabu (27/5) malam, tersangka mengetahui korban tetap berencana melakukan aktivitas mendulang emas pada malam hari meskipun sempat dilarang. Keesokan harinya, Kamis (28/5) sekitar pukul 07.00 WIB, WD mendatangi lokasi pendulangan emas di Sungai Barou.
“Saat melihat korban berada di area pencucian emas, tersangka langsung mengambil sebuah palu yang berada di sekitar lokasi dan menyerang korban secara brutal,” ujar Agung, dilansir dari detikKalimantan.
Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka fatal. Pelaku kembali melakukan tindakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
“Bahkan, untuk menghilangkan jejak, tersangka berupaya menyembunyikan bagian tubuh korban di lokasi berbeda di sekitar kawasan sungai,” tambahnya lagi.
Begitu laporan diterima, Satreskrim Polres Gunung Mas langsung membentuk tim gabungan yang dipimpin Kanit I Satreskrim Ipda Annaqib Mufadol. Tim tersebut melibatkan personel Satreskrim, Satintelkam, serta jajaran Polsek Tewah. Tim menelusuri keberadaan pelaku yang melarikan diri ke kawasan hutan dan aliran sungai.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, polisi memperoleh petunjuk mengenai lokasi persembunyian tersangka di kawasan Sungai Barou, Kecamatan Rungan,” lanjutnya
Pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim bergerak melakukan penggerebekan di sebuah pondok milik warga bernama Unggul. Saat operasi berlangsung, tersangka ditemukan berada di dalam pondok dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Usai penangkapan, petugas kembali menyisir sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Dari hasil pencarian, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk palu yang diduga digunakan untuk menghabisi korban, pakaian korban, serta bagian tubuh korban yang sebelumnya disembunyikan pelaku.
“Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.”
Atas perbuatannya, WD dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















