Suarindonesia –Tujuh pelaku narkoba diciduk Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin dengan sita 24 paket sabu dan 40 butir pil ekstasi.
“Ini kasus kriminal yang cukup menonjol selama periode bulan Maret – Mei 2026,” kata Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Dr, Muhammad Abd Rauf, SIK, MH, Senin (1/6/2026).
Dikatakan untuk tersangka NF (25) disita barang bukti lima paket sabu berat kotor 1,19 gram.
Tersangka MM, (24) satu paket sabu berat bersih 0,17 gram. Kemudian dari tersangka WH, (37) satu paket berat 0,23 gram Dari FN (31) tiga berat 0,65 gram. Tersangka MA, (27) sembilan paket berat 9,63 gram.
Lainnya tersangka ER, (37) lima paket sabu dengan berat bruto 34,22 gram serta 40 butir ekstasi. Sedangkan tersangka YI, (43) disita enam paket sabu berat bruto 1,51
“Para pelaku terancam hukuman sesuai pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, dengan ancaman maksimal sampai 20 tahun penjara,” tambah Kanit Reskrim, Ipda Kevin Wahyudi S.Tr.K, MH. (*/DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















