SuarIndonesia –Aksi massa, tolak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak langsung atau melalui DPRD, Kamis (15/1/2026). Massa dari Aliansi BEM se-Kalsel penuhi depan DPRD Kalsel.
Massa dari Sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai kampus di Kalimantan Selatan.
Massa menolak keras wacana pengembalian mekanisme Pilkada melalui DPRD. Aksi bertajuk “Seruan Perlawanan Penolakan Pilkada Melalui DPRD” ini mengusung tema sentral “Sebuah Trailer Menuju Neo-Orba”.
Massa menilai, penghapusan Pilkada langsung merupakan ancaman serius yang dapat mengembalikan Indonesia ke era otoriter.
”Wacana Pilkada melalui DPRD adalah bentuk pembajakan kedaulatan rakyat. Demokrasi tidak boleh ditarik mundur ke masa lalu,” tegas salah satu orator di atas mobil komando.
Situasi di lapangan sempat memanas ketika massa mencoba merangsek masuk ke dalam gedung untuk menemui anggota dewan.
Aksi saling dorong antara mahasiswa dan aparat kepolisian yang berjaga ketat di depan pintu gerbang tidak terhindarkan, yang saat itu semopat ditemui HM Rosehan .
Hingga berita ini diturunkan, massa masih bertahan di depan kantor DPRD Kalsel, menuntut pernyataan sikap resmi dari perwakilan rakyat untuk menolak wacana tersebut demi menjaga hak konstitusional warga negara dalam memilih pemimpin secara langsung.
Orasi disampaikan secara bergantian. Ada pula bendera berisikan singgungan terhadap KUHAP baru yang disahkan.
Saat aksi, pimpinan dan anggota DPRD Kalsel sedang melaksanakan reses sebagaimana terjadwal, 14 – 21 Januari 2026.Sehingga ketika aksi berlangsung tak seorangpun wakil rakyat tingkat provinsi itu berada di gedung dewan.
Dalam aksi, mahasiswa menyampaikan enam tuntutan utama kepada pemerintah dan DPR RI. Massa juga mengajak seluruh mahasiswa untuk menjadikan momentum ini sebagai bentuk perlawanan kolektif terhadap kemunduran demokrasi dan mengawal masa depan politik Indonesia agar tetap berpihak kepada rakyat.
Tuntutan yakni Pemerintah dan DPR RI menghentikan wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Menuntut penegasan komitmen konstitusional negara terhadap demokrasi elektoral langsung.
Menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap para pejuang demokrasi yang ditahan sebagai tahanan politik.
Menuntut pelaksanaan audit lingkungan yang independen, transparan, dan berbasis data ilmiah, serta penindakan hukum tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Menagih janji pemerintah atas nota kesepahaman pembatalan penetapan Taman Nasional Meratus yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat adat tanpa kajian sosial-lingkungan memadai.
Menuntut Presiden dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang yang berpihak kepada rakyat. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















