SuarIndonesia – Aksi ‘Bali’ (balapan liar) tak pernah jera, dan polisi kembali jaring 16 unit motor. Giat dilakukan jajaran Posekta Banjarmasin Timur, Minggu (28/6/2020) dini
Dari 16 unit sepeda motor berbagai jenis ini aksinya di Jalan A Yani Banjarmasin Timur.
Kapolsekta Banjarmaain Timur AKP Susilo didampangi Kanit Iptu Timuryono mengatakan, tidak saja terlibat balapan liar, tetapi motor tidak memenuhi standar, seperti menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat.
Ini cukup meresahkan dan membayakan masyarakat. Mereka yang terjaring rata-rata masih di bawah umur dan bukan warga Banjarmasin melainkan berasal Sungai Tabuk, Gambut Kabupaten Banjar.
Bahkan ada yang dari Banjarbaru.”Pada itu harus kejar-kejaran hingga membuat strategi memblokade jalan agar para pelaku dapat dijaring,” tambahnya.
Yang terjaring diberi sanksi tegas.”Jika sebelumnya kita hanya beri sanksi tilang selama 3 bulan, kali ini untuk benar-benar memberikan efek jera, sepeda motor para pelaku akan kita tilang selama 6 bulan,” kata Kapolsek.
Kapolsek mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anaknya agar tidak terlibat aksi balap liar atau kenakalan remaja lainnya yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















