SUDAH 38.983 Orang Tewas Akibat Agresi Israel di Gaza

- Penulis

Minggu, 21 Juli 2024 - 23:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serangan-serangan udara maupun darat militer Israel ke Gaza telah menyebabkan kehancuran wilayah Palestina itu. [english.wafa.ps]

Serangan-serangan udara maupun darat militer Israel ke Gaza telah menyebabkan kehancuran wilayah Palestina itu. [english.wafa.ps]

SuarIndonesia — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Palestina melaporkan setidaknya 38.983 orang tewas di Gaza akibat agresi Israel ke wilayah tersebut sejak Oktober 2023 silam.

Dikutip CNNIndonesia dari Reuters, Kemenkes Palestina di Gaza melaporkan korban fatal terbaru adalah 64 orang yang tewas terbunuh dalam 24 jam terakhir.

Sementara itu, sebelumnya Mahkamah Internasional International Court of Justice (ICJ) mengeluarkan putusan terbaru yang menetapkan pendudukan Israel di wilayah Palestina selama beberapa dekade terakhir adalah ilegal.

Dalam putusannya pada Jumat (19/7/2024) lalu, ICJ juga mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegalnya itu di tanah Palestina yang semakin meluas hingga hari ini. ICJ bahkan memerintahkan Israel segera angkat kaki dari wilayah Palestina.

Putusan ini keluar kala Israel masih terus membombardir Jalur Gaza dengan brutal sejak Oktober 2023 lalu hingga telah menewaskan hampir 39 ribu warga di sana.

Indonesia yang terus menyuarakan dukungan untuk Palestina pun menyambut baik putusan ICJ tersebut.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina. Retno menyatakan berdasarkan fatwa ICJ, Indonesia menegaskan Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.

“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Retno dalam keterangan tertulis.

Dalam fatwa hukum tersebut, tutur Retno, Mahkamah telah menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.

“Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ujarnya.

Baca Juga :   PILPRES AS 2024: Donald Trump Menang!

Penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah dipandang sebagai langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.

“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” kata Retno.

Secara faktual, Israel masih menjadi kekuatan pendudukan (occupying power) di wilayah pendudukan Palestina. Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh ICJ pun masih terus berlangsung.

Retno memaparkan bahwa bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.

“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai occupying power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah,” ujar Retno.

Secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut baik sikap Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ yang memutuskan pendudukan Israel terhadap Palestina merupakan tindakan ilegal dan harus segera dihentikan.

Menurut Abbas, keputusan ICJ ini adalah sejarah yang harus dilaksanakan. Israel harus segera angkat kaki dari Palestina.

“Keputusan bersejarah tersebut dan menuntut agar Israel terpaksa melaksanakannya,” kata dia melansir The New Arab.

Di sisi lain, Putusan ICJ mendapat tanggapan keras dari Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Menurut Yossi Mekelberg dari Chatham House khusus program Timur Tengah dan Afrika Utara, tanggapan keras ini menggambarkan betapa Netanyahu memahami dampak putusan.

Dia berpendapat mengikat atau tidak putusan ICJ, ini tergantung bagaimana negara, organisasi dan dunia usaha akan bereaksi.

“Dan memang benar, ada kelemahan dalam kemampuan untuk menegakkan keputusan tersebut,” imbuhnya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen, 3 Tim Raih Hasil 100%
MOTOGP CEKO 2026: Marc Marquez Juara, Ogura dan Bagnaia Finis 2-3
IRAN BEBASKAN BIAYA Melintas di Selat Hormuz selama 60 Hari
PIALA DUNIA 2026: Kanada Bantai Qatar 6-0
PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Piala Dunia 2026 Usai Matchday 1
PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Usai Match ke-20
PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Grup Saat Ini
PIALA DUNIA 2026: Spanyol vs Tanjung Verde Imbang tanpa Gol

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:19

PEMKO BANJARMASIN Dukung Layanan Devisa Bank Kalsel untuk UMKM dan Ekspor-Impor

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca