SuarIndonesia – Lagi puluhan masyarakat pengunjung Pasar Banjarr Rya Pelambuan di Jalan Ir PHM Noor Banjarmasin Barat, terjaring tak menggenakan masker.
Empat orang milih bayar denda atas sanksi sebesar Rp100 ribu dari pada disuruh bersih-bersih.
Giat itu penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020.
Dan ada sekitar 17 orang memilih menyapu halaman di Kantor Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kegiatan dipimpin Camat Banjarmasin Barat Hj. Karlina, S.Sos, Komandan Koramil 1007-03/BBT, Mayor Czi Tandra Wideru, dan Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko SIk.
Itu dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), BPBD Kota Banjarmasin dan anggota Polda Kalsel.
Kegiatan dari ketenagan, Senin (7/9/2020) dibagi dua tempat yaitu di dalam Pasar Banjar Raya, maupun di depan Kantor Camat Banjarmasin Barat.
Sementara Farida, memilih bayar daripada menyapu, dan kelupaan bawa masker.
H Ijak tak menggunakan masker, karena merasa berjalan dekat dengan rumahnya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















