Suarindonesia – Situasi saat itu tidak berlangsung lama, karena sigapnya petugas dari Kejakaaan Negeri maupun Kepolisian pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (11/3).
Ketika itu, salah satu keluarga korban memukul salah satu dari tiga terdakwa yakni Taurat, atas perkara pembunuhan terhadap Al Fariz, warga Jalan Antasan Kecil Barat (AKB) Gang Mekar Sari Banjarmasin Tengah.
Tak terima temannya dipukul, dua terdakwa lainnya, Hendra alias Chandra Lukmanul Hakim alias Hendra Tele dan Hendra Gunawan alias Hendra Pisang melakukan perlawanan.
Sehingga keributan tak bisa dihindarkan dan membuat pengunjung PN Banjarmasin heboh.
Pemukulan terjadi ketika ketiga terdakwa berjalan di luar ruang sidang, usai dihadirkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dengan hakim ketua, Afandi Widarijanto.
Sampai detik ini rupanya keluarga korban tak dapat menerima kematian korban, setelah mengetahui dibunuh dengan cara sadis oleh ketiga terdakwa.
Dari keterangan Ahmad Fauzi dan Iwan (saudara sepupu terdakwa Taurat), yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky dan Adiyaksa Putera dalam sidang tersebut, korban juga sempat diseret para terdakwa.
Saksi Ahmad Fauzi mengakui melihat kejadian pembunuhan tersebut.
“Kejadiannya di depan saya dan korban terluka di dada, tertikam tombak dua kali.
Terdakwa Hendra dan Taurat menikam korban daerah dada depan dan belakang,” ucapnya.
Setelah itu, datang lagi dua orang menggunakan motor yang disusul satu orang lagi hingga korban didatangi ke warnet, lalu ditarik ke luar oleh dua orang terdakwa.
Saksi lain yakni Iwan, kasir warnet mengatakan melihat adanya keributan dan teriakan di tempat kejadian. Kejadian malam hari sekitar pukul 20.30 WITA.
kasus pembunuhan ini terjadi di depan Warnet Gang Maluku Kelurahan Pasar Lama Banjarmasin Tengah, Kamis malam (27/9/2018), sekitar pukul 21.00 WITA.(ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















